Kepala Keuangan Perusahaan Tekstil di Sleman Gelapkan Uang Kantor Rp 8,9 M

22 Desember 2020 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan berinisial YN (41) di Sleman gelapkan uang perusahaan hingga Rp 8,9 milyar, dihadirkan saat jumpar pers di Mapolres Sleman, Selasa (22/12).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan berinisial YN (41) di Sleman gelapkan uang perusahaan hingga Rp 8,9 milyar, dihadirkan saat jumpar pers di Mapolres Sleman, Selasa (22/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polres Sleman mengamankan perempuan berinisial YN (41). Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil wilayah Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, ini kedapatan menggelapkan uang kantor hingga Rp 8,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan YN yang merupakan warga Pakualaman, Kota Yogyakarta, berhasil diamankan di kontrakannya di Kotagede pada Oktober lalu.
"YN ini Kepala Bagian Keuangan di salah satu perusahaan tekstil Sleman dari Januari hingga Desember 2019. Dia ditangkap di kontrakannya," kata Deni saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (22/12).
Deni menjelaskan tersangka sehari-harinya mengurusi pengeluaran dan pemasukan uang kantor. Selama menjabat, dia ternyata nekat menggelapkan uang kantor dengan cara menyisihkan sebagian cek perusahaan untuk masuk ke kantong pribadi.
"Tersangka menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 8.965.357.790. Modusnya menggelapkan sebagian uang dari hasil pencairan cek milik perusahaan," terangnya.
Ilustrasi uang simpanan. Foto: Getty Images
Kejahatan tersangka ini berlangsung sejak 2018 hingga 2019. Aksinya baru diketahui setelah perusahaan tersebut melakukan audit pada Februari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Total pencairan selama 2018 sampai 2019 adalah 163 lembar cek dari berbagai bank dengan total Rp 21,6 miliar. Dari jumlah tersebut Rp 8,9 miliar tidak disetor ke perusahaan dan masuk ke kantong pribadi.
Perusahaan telah mencoba memusyawarahkan masalah ini dengan tersangka. Pada 26 Maret lalu, tersangka mengaku sanggup mengembalikan uang yang dia gelapkan. Namun kemudian tersangka tidak ada kabarnya.
Polisi kemudian bertindak menangkap tersangka. Sejak 30 Oktober lalu, tersangka ditahan di Polres Sleman. Uang kantor yang digelapkan tersangka ternyata dipakai untuk modal usaha hingga membeli perabotan.
"Uang itu untuk beli genset, TV, kulkas, motor. Juga dijadikan modal usaha cucian mobil dan jok mobil. Kita sita semua," tegas Deni.
ADVERTISEMENT
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 367 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara pun menantinya.