Kepala Maybank Cipulir Jadi Tersangka Raibnya Uang Tabungan Atlet eSport Rp 22 M

6 November 2020 10:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rekening Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rekening Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka atas kasus raibnya uang tabungan Rp 22 miliar. Uang tersebut merupakan milik atlet Sport Winda 'Earl' Lunardi.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, tersangka merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Sejumlah asetnya pun telah disita.
“Tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait ase-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Helmy lewat keterangannya, Jumat (6/11).
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11). Foto: Anita Permata Dewi/Antara Foto
Helmy menuturkan, saat ini penyidik tengah mendalami aliran dana hasil kejahatannya tersebut. Laporan dari korban sendiri masuk pada Mei 2020 lalu.
“Perkara yang dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda (anak) dan Floleta (istri) dengan kerugian Rp 22 miliar,” ujar Helmy.
Sebelumnya diberitakan, atlet eSport bernama Winda D.Lunardi mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyai perkembangan kasus raibnya tabungannya Rp 20 miliar.
Atlet Esport Winda Earl. Foto: Instagram/@evos.earl
Winda mengatakan, uang tersebut disimpan di Maybank. Ia mengetahui uangnya hilang saat akan melakukan penarikan pada Februari 2020. Tapi penarikan tak bisa dilakukan karena saldonya tidak cukup. Dia lalu melihat sisa tabungannya ternyata tinggal Rp 600 ribu.
ADVERTISEMENT
“Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang ilang di Maybank,” kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).