Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kepala Maybank Cipulir Tawarkan Tabungan Berjangka lalu Palsukan Data Winda Earl
6 November 2020 15:47 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus pemalsuan berujung terkurasnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl Rp 22 miliar terus bergulir. Pelakunya tak lain Kepala Maybank Cipulir berinisial A, tempat Winda menabung.
ADVERTISEMENT
Rupanya, A dan Winda sudah saling kenal. Dalam satu kesempatan, A menawarkan tabungan berjangka kepada Winda. Padahal, produk itu tidak ada.
“Bahkan yang bersangkutan sendiri menawarkan ke korban ini untuk membuka rekening berjangka sementara rekening tersebut di MY (Maybank) tidak ada,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Momentum ini lalu dipakai A untuk memalsukan data Winda. Pemalsuan data ini tentu untuk mendukung aksinya menguras rekening Winda.
“Jadi memalsukan data-datanya. Sehingga dari situ uangnya ditarik sama tersangka,” ujar Awi.
Setelah berhasil menguasai rekening dan menguras habis uang Winda, A lalu mengirim uang itu ke sejumlah temannya. Polisi belum mau mengungkap apa alasan A justru mendistribusikan uang ke sejumlah rekan.
ADVERTISEMENT
“Tanpa seizin pemiliknya mengambil uang tersebut dikuras sampai habis. Dibagikan ke beberapa temannya," tambah dia.
Polisi juga belum mengungkapkan apa yang mendorong A menguras rekening Winda. Apakah memiliki utang atau ada motif lainnya. Yang pasti, teman-teman A yang jadi tempat menaruh uang bukan pegawai Maybank.
“Bukan, orang luar. Nanti biar penyidik saja yang mengungkap ya,” ucap dia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, tersangka berinisial A merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Sejumlah asetnya pun telah disita.
Kasus tersebut melibatkan korban bernama Winda D.Lunardi yang merupakan atlet eSport . Korban sempat mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (5/11).
“Tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait ase-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Helmy lewat keterangannya, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT