Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Sri Lanka Pujith Jayasundara dan eks Menteri Pertahanan Hemasiri Fernando terancam didakwa dengan pasal kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Mereka dituding lalai dalam mencegah serangan bom Paskah yang menewaskan 258 orang.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penunutut Umum Sri Lanka Dappula de Livera menyebut pihaknya akan mencoba menyeret dua pejabat tinggi tersebut ke meja hijau. Hal tersebut lantaran mereka adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian pada 21 April lalu.
"Kedua orang itu mesti dibawa ke hadapan hakim karena kelalaian mereka mencegah terjadinya serangan pada 21 April," ujar de Livera seperti dikutip dari AFP, Selasa (2/7).
"Kelalaian yang mereka lakukan dalam hukum internasional dikenal dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," sambung dia.
Dia mengatakan, ada cukup bukti yang dapat membawa mereka ke pengadilan. Bahkan jika terbukti bersalah kedua orang itu terancam hukuman mati.
Selain dakwaan kejahatan kemanusiaan, mereka juga dapat didakwa atas kelalaian yang menyebabkan rusaknya infrasturktur. Atas dakwaan tersebut dua pejabat tinggi itu terancam hukuman maksimal 52 tahun penjara.
"Kedua orang itu harus diperlakukan layaknya tersangka kriminal. Mereka pun harus secepatnya ditangkap," jelas de Livera.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini Jayasundra menolak meletakkan jabatannya. Namun, pemerintah telah mengambil langkah dengan menangguhkan tugas-tugasnya sebagai Kelapa Polisi. Tak seperti Jayasunra, Fernando memilih mengundurkan diri.
Meski terancam dihukum mati, saat memberi kesaksian di depan parlemen, Jayasundra dan Fernando menuduh Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena gagal mengikuti protokol keamanan untuk menilai ancaman nasional.
Ledakan pada 21 April lalu, menghantam sejumlah gereja dan hotel di Sri Lanka. Peristiwa berdarah itu menyebabkan 258 orang tewas.