Kepala PPATK dan Sri Mulyani Tiba di Kantor Mahfud MD, Bahas Polemik Rp 300 T

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tiba di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tiba di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di Kantor Kemenkopolhukam. Kehadiran mereka berdua ke kantor Menkopolhukam Mahfud MD diduga terkait dugaan kasus pencucian uang senilai Rp 300 T.

Hadir terlebih dahulu Ivan bersama jajarannya. Ia langsung masuk ke dalam kantor Mahfud MD pukul 13.29 WIB.

Selang beberapa menit, Sri Mulyani tiba bersama rombongan. Ia merespons wartawan saat disapa dan langsung masuk ke dalam. Keduanya belum menjelaskan soal maksud kehadiran mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Perihal Rp 300 triliun itu masih menjadi polemik. Mahfud menyebut Rp 300 triliun tersebut merupakan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh 467 orang di Kemenkeu berdasarkan 197 Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan sejak tahun 2009 hingga 2023.

Dalam klarifikasinya, Ivan menegaskan angka Rp 300 triliun yang dia laporkan bukanlah praktik korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan, melainkan hasil dari kasus tindak pidana asal. Namun, ia tidak menjelaskan tindak pidana yang dimaksud.

"Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan," kata Ivan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/3).

"Tapi ini lebih kepada tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang menangani kasus tindak pidana asal. Yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," sambungnya.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan juga menegaskan angka Rp 300 triliun tersebut bukan merupakan kasus korupsi pegawai Kemenkeu.

Namun, Mahfud heran PPATK buru-buru menyimpulkan temuan itu bukanlah tindak pidana korupsi.