Kepala PPATK Ungkap 150 Hasil Analisis Tidak Ditindaklanjuti, Ini Kata KPK

18 September 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sempat mengungkapkan bahwa terdapat 150 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibeberkannya saat mencecar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kala mengikuti seleksi wawancara calon pimpinan (Capim) KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9). Ivan merupakan salah satu anggota Pansel KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa sejatinya terdapat dua jenis laporan hasil analisis PPATK.
"Jadi analisis itu ada yang memang kita minta ke PPATK, itu biasanya dari penyelidikan atau penyidikan. Nah ada juga yang memang PPATK secara langsung memberikan kepada kita," ujar Asep kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9).
Untuk jenis laporan yang diberikan PPATK, kata dia, bisa saja tidak ditindaklanjuti karena masuk ke bagian Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Ini yang diberikan PPATK ini seringkali kita tidak apa lah, apakah itu mungkin sedang atau masuknya ke PLPM itu. Nah tadi, kalau dari PLPM belum bisa kita sampaikan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi berarti sebetulnya sedang ditelaah di PLPM yang nanti akan menjadi dasar untuk naik perkara ke penyelidikan dan ke penyidikan," sambungnya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Berbeda halnya dengan laporan yang secara proaktif diminta oleh KPK kepada PPATK. Asep menyebut, jenis hasil analisis PPATK tersebut akan digunakan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan.
"Tapi yang jelas, kalau hasil analisis yang kita minta yang masuk ke penyelidikan itu pasti kita gunakan dalam rangka membuat trace sebuah perkara," ucap Asep.
Sebelumnya, Ivan mencecar Johanis Tanak terkait 150 LHA dari lembaga yang dipimpinnya itu tak ditindaklanjuti oleh KPK.
"Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mempertanyakan 150 HA (hasil analisis) dan HP (hasil pemeriksaan) yang tidak ditindaklanjuti. Itu tanggapan Bapak apa?" cecar Ivan.
ADVERTISEMENT
Padahal, pemberian LHA, menurut Ivan, dapat dijadikan bahan KPK untuk menyelidikinya. Namun, malahan terbuang sia-sia. KPK dinilai sibuk melakukan hal yang lain.
"Artinya kalau bisa ada resource, keyakinan saya resource Bapak tuh banyak yang wasted, banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah ngamat-ngamatin pejabat, ngikut-ngikutin pejabat, lalu kemudian mencari kunci-kuncian dari pejabat. Sementara HA dan HP kami tidak ditindaklanjuti. Ini angkanya bisa ratusan, bahkan ribuan triliun [rupiah] mungkin, kasus ini," tutur Ivan.
Tanak mengaku bahwa semua LHA yang disampaikan PPATK pasti akan ditindaklanjuti. Laporannya akan didisposisikan ke Kedeputian Penindakan KPK.
"Kami mendisposisikan kepada Deputi Penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian. Dan selanjutnya supaya dilaporkan kepada pimpinan. Dan memang biasanya kami, karena banyak juga pekerjaan, sehingga bisa terlupakan juga. Dan sekarang kami lagi coba meminta semua yang..." jawab Tanak.
ADVERTISEMENT
"Ya harapannya nanti kalau Bapak jadi pimpinan, kalau ada rezeki Bapak, ini semua ditindaklanjuti, Pak!" ucap Ivan.
"Siap," balas Tanak.
"Dan dibereskan semua. Resource-nya dipakai untuk menangani yang sudah jadi, gitu!" tambah Ivan.
"Dan itu yang menjadi pemikiran kami, Pak. Dan saya berharap nantinya, apa yang Bapak sampaikan laporan-laporan itu akan kami sampaikan lagi bahwa ini sudah ditindaklanjuti atau ini tidak ditindaklanjuti karena apa alasannya," tandas Tanak.