Kepergok Hendak Mencuri, Pria di Bandung Bunuh lalu Perkosa Korban

9 Maret 2023 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial ER (33) atas kasus pencurian disertai pembunuhan di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung. Korbannya seorang wanita berinisial K (49).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kasus itu berawal saat pelaku memasuki rumah korban dengan maksud hendak mencuri. Pelaku kemudian dipergoki oleh korban yang baru selesai mandi.
"Pada saat (pelaku) ingin mengambil TV, korban mengetahui saat selesai mandi dan hanya berbalut handuk," kata Kusworo di Mapolresta Bandung pada Kamis (9/3).
Kusworo menuturkan, korban lalu berteriak minta tolong. Pelaku panik lalu mencekik leher korban hingga tewas. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga memperkosa korban.
"Tersangka membalikkan posisi tubuh korban hingga handuk yang dipakai terlepas. Hingga korban dalam kondisi tidak berbusana," ucap dia.
"Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya," lanjut dia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menutupi tubuh korban dengan selimut dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku juga turut menggondol ponsel milik korban.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari kemudian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh kakaknya.
Menurut Kusworo, pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi dan melakukan perlawanan. Polisi pun memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
Pers rilis kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana kurungan hingga 20 tahun.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ditambah Pasal 286 tentang melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya," pungkasnya.
Sementara itu, ER mengaku membunuh korban secara spontan karena korban berteriak. Dia mengaku mengikat leher menggunakan tali sepatu dan kerudung hingga tak berdaya.
"Spontanitas semua karena dia (korban) teriak-teriak maling terus. Saya ikat lehernya sampai tersungkur. Setelah itu saya langsung kabur," bebernya.
ADVERTISEMENT