Kepling di Sumut Ditangkap Usai Gotong Royong Bareng Warga, Nyambih Jual Sabu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat menangkap Kepling yang diduga mengedarkan sabu di Kota Sibolga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menangkap Kepling yang diduga mengedarkan sabu di Kota Sibolga. Foto: Dok. Istimewa

Seorang Kepala Lingkungan atau Kepling berinisial TCHH (41) di Kota Sibolga, Sumatera Utara diitangkap polisi, karena diduga sebagai pengedar sabu, Jum’at (25/3). Dia diciduk usai memimpin warganya melaksanakan kegiatan gotong royong.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin mengatakan tersangka ditangkap saat berada di sebuah warung, di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kabupaten Sibolga.

Dari pengakuan TCHH, dia awalnya memesan sabu dari temannya, Jum’at (18/3). Sabu itu dibeli dari Kota Tanjung Balai sekitar 100 gram, dengan harga Rp 55 juta. Namun uang itu baru akan dibayar setelah sabu itu berhasil dijual.

Selanjutnya temannya itu, memerintahkan orang suruhannya, mengantarkan sabu kepada tersangka pada Kamis (24/3).

“Kemudian tersangka menerima 1 buah kardus kecil dan tiba di rumah tersangka membuka kardus kecil dan isinya 1 bungkus sabu sabu dan tersangka menyimpan di laci lemari plastik,” ujar Sormin, Minggu (27/3)

Keesokan harinya, sebelum mulai mengedarkan sabu, tersangka masih memimpin warga gotong royong. Kemudian saat tersangka istirahat polisi menciduknya.

“Saat istirahat di sebuah kedai di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan (tersangka ditangkap) setelah digeledah di rumah tersangka, dari laci lemari plastik ditemukan 1 bungkus sabu-sabu dan sabu-sabu belum ada yang terjual,” ujar Sormin

Namun, saat dihitung berat sabu tersebut hanya 85,95 gram. Polisi kini terus mendalami jaringan tersangka dan juga memburu penyuplai sabunya

Kini tersangka harus mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dia dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,”ujar Sormin.