Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Keponakan Prabowo Kawal Komisi III Rapat soal Pemecatan Ipda Rudy Soik
28 Oktober 2024 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Sarasvati Djojohadikusumo, ikut rapat Komisi III dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga. Rapat ini membahas pemecatan Ipda Rudy Soik.
ADVERTISEMENT
Rahayu duduk bersuara sebagai bagian dari Jaringan Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia juga didampingi Romo C Paschalis Pr.
Di awal, Rahayu mengungkap mengapa ia bersuara dan turut membela Ipda Rudy Soik.
"Kenapa urusan Ipda Rudy Soik ini yang secara pribadi saya angkat karena penting untuk umum. Yang pertama saya izin juga yang saya hormati jajaran Polda NTT. Izin Pak Kapolda dan bapak bapak. Mungkin Bapak tidak begitu mengenal Ipda Soik, saya mengenal bertahun-tahun," tutur Rahayu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10).
Ia menambahkan, Ipda Rudi Soik bertahun-tahun ikut mengawal kasus perdagangan orang di NTT. Menurutnya, ada yang janggal dengan pemecatan Ipda Rudi Soik.
Rahayu sempat menduga ini terkait dengan kiprah Ipda Rudi Soik mengawal kasus mafia BBM.
ADVERTISEMENT
"Setiap tahun ratusan jenazah PMI mereka terima di NTT. Hampir tiap tahun ratusan jenazah WNI, warga NTT mereka terima. Mereka juga hadir di sini untuk memberikan kesaksian kapan pun bapak ibu perlukan," tutur dia.
Kata dia, pemecatan Ipda Rudi Soik tidak memiliki bukti kuat. Apalagi bila disebut melanggar etik.
"Pada saat demosi ke Papua saya belum bersuara. Tapi ketika ada penjatuhan hukuman pemberhentian secara tidak hormat dengan landasan landasan yang kami siap memberi penjelasan, saya menyayangkan hal seperti ini diangkat di level DPR RI," tutupnya.
Kata Polda NTT
Ipda Rudy dijatuhi sanksi Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP). Sanksi tersebut diberikan lantaran Ipda Rudy terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
"Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dengan cara memasang police line pada drum dan jeriken kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa didukung administrasi penyelidikan," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Sabtu (12/10).
"Yang mana tempat tersebut tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa pidana," sambungnya.
Selain itu, vonis PTDH tersebut juga diberikan karena Ipda Rudy sudah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin dan 1 kali pelanggaran kode etik profesi.
"Tidak ada kasus mafia BBM yang ditangani baik Polresta maupun Polda," kata Ariasandy.