Keponakan Prabowo Kecam Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik: Ini Kemunduran Hukum

12 Oktober 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Rahayu Saraswati di Djakarta XXI, Jakarta Pusat pada Minggu (8/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Rahayu Saraswati di Djakarta XXI, Jakarta Pusat pada Minggu (8/9/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengecam putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.
ADVERTISEMENT
Rudy Soik dipecat berdasarkan sidang komisi kode etik Polri pada Rabu (10/10). Ketua KKEP Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Antoni Sormin didampingi Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang Komisi Kombes Nicodemus Ndoloe.
Keponakan Prabowo ini menjelaskan, Rudy Soik merupakan polisi aktif yang selama ini berhasil menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rudi Soik juga sempat mengusut kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," kata Sara dalam keterangannya, Sabtu (12/10).
"Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra ini menambahkan, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian. Ia menilai, pemberhentian dengan tidak hormat hanya dilakukan jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya tim untuk melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," ucap Sara.

Penjelasan Polda NTT soal Kasus Rudy Soik

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: Kornelis Kaha/ANTARA FOTO
Sementara Polda NTT dalam menjelaskan alasan mereka memberhentikan eks KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik. Mereka menjelaskan, Rudi Soik terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ia ditangkap dari operasi tangkap tangan Polda NTT.
"Saat ditemukan Rudy Soik bersama dengan seorang anggota Polisi dari Polresta Kupang Kota sedang bersama dengan dua wanita yang adalah anggota Polda NTT di tempat karaoke ketika jam dinas," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Setelah tertangkap tangan dan diperiksa, Rudy Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kepada tiga terduga pelanggar lainnya, mereka menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan anev.
"Kasus itu telah disidangkan, dan Ipda Rudy Soik diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik," kata mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.
"Ipda Rudy Soik telah diproses melalui Sidang Kode Etik Polri pada tanggal 21-28 Agustus 2024. Ia dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan kepada institusi Polri dan pihak yang dirugikan, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari dan mutasi demosi keluar Polda NTT selama tiga tahun," jelasnya.
Ilustrasi garis polisi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dia juga mengatakan dalam menjatuhkan sanksi, Komisi Kode Etik mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam pemberian sanksi.
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan termasuk masa pengabdian Ipda Rudy Soik selama 19 tahun. Namun, hal-hal yang memberatkan meliputi sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kesadaran akan norma larangan yang ada pada kode etik Polri, serta rekam jejak pelanggaran disiplin sebelumnya," katanya.
Ipda Rudy Soik telah menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudy Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.
Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Putusan dari kasus pemasangan police line ini yang menjadi dasar pemecatan Ipda Rudy Soik.