Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Keponakan Prabowo Terpilih Jadi Ketua JarNas Anti TPPO, Dorong Revisi UU TPPO
1 Agustus 2024 21:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) menggelar rapat nasional selama 2 hari di Batam, Kepulauan Riau, pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024. Rapat Nasional itu dihadiri 39 organisasi dan individu aktivis dari seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Para peserta rapat selama bekerja melawan perdagangan orang melalui pendampingan hukum, pemulihan, advokasi kebijakan, pemulangan korban dan re-integrasi sosial serta penyediaan rumah aman bagi pemulihan korban TPPO.
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, secara aklamasi kembali terpilih sebagai Ketua Umum periode JarNas Anti TPPO periode 2024-2028.
Sara didampingi Romo Christanctus Paschalis Saturnus dari KKPPMP (Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau) sebagai ketua harian, Winda Winowatan dari Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) sebagai sekretaris dan Dharma Asthi dari Dark Bali sebagai bendahara.
“PR kita ke depan masih banyak. Kasus-kasus masih merajalela dan anak bangsa masih terus menjadi korban dan dipandang sebagi komoditas oleh sindikat perdagangan orang,” kata Sara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Sara mengatakan, diperlukan sikap tegas dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah TPPO. Termasuk menyiapkan lapangan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia demi mengurangi kerentanan terhadap penipuan dan iming-iming pekerjaan yang sebenarnya tidak ada atau scamming.
"Kita juga perlu keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban dan pemberian kepastian hukum dan keadilan dengan memastikan hukum ditegakkan terhadap pelaku," ucap Sara.
Indonesia Darurat TPPO
Keponakan Prabowo Subianto ini mengatakan, dari data yang ia miliki menunjukkan Batam, Bali, Surabaya, Manado, Jakarta dan Papua menjadi sentra perdagangan orang.
“Banyak daerah tersebut menjadi bukan hanya sumber tetapi juga tempat transit dan destinasi untuk perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual. Jangan lupa persoalan Pekerja Migran Indonesia di sektor informal yang seringkali menjadi PMI non-prosedural dan rentan terhadap TPPO," kata Sara.
ADVERTISEMENT
"NTT setiap tahunnya menerima pulang ratusan PMI sudah dalam peti mati dan lebih dari 90% pasti PMI non-prosedural,” tutur dia.
Minta UU TPPO Direvisi
JarNas Anti TPPO memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UU ini perlu direvisi karena TPPO mengalami banyak ragam yang melampaui apa yang tertuang di dalam UU itu. Selain itu, mereka menilai pemenuhan hak korban banyak yang tidak terpenuhi.
“JarNas Anti TPPO siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban perdagangan orang," kata Romo Paschal.