Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Keppres: Cuti Bersama Tidak Mengurangi Jatah Cuti Tahunan PNS
15 Juni 2017 13:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Para aparatur sipil negara atau yang terkenal dengan sebutan PNS boleh bergembira. Sebab dalam Keppres Nomor 18 Tahunn 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 yang dirilis 15 Juni, disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
ADVERTISEMENT
Website Sekretariat Negara melansir soal Keppres itu dengan judul “Tanggal 23 Juni 2017 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Nasiona l”.
Berikut isi lengkap berita tersebut seperti dikutip kumparan, Kamis (15/6):
Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keputusan Cuti Bersama ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam Keputusan ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
ADVERTISEMENT
Selain itu dalam Keputusan ini juga ditetapkan bahwa Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Di salinan Keppres yang beredar, cuti bersama yang tidak memotong jatah cuti tahunan PNS itu tertuang dalam bagian “MEMUTUSKAN”.
Pada hari ini, daftar cuti bersama dikeluarkan lewat Keppres, sementara biasanya dirilis lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cuti bersama yang tidak memotong cuti tahunan juga adalah hal baru. Sebab selama ini cuti bersama selalu memotong cuti tahunan PNS.
Misalnya saja dalam siaran pers Kemenko PMK Nomor: 18/Humas PMK/IV/2016 dengan judul Pemerintah Tetapkan Hari Libur Hari Nasional dan Cuti Bersama 2017 . Di situ dijelaskan bahwa cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan.
ADVERTISEMENT
Dengan turunnya Keppres ini maka otomatis membuat SKB 3 Menteri tidak berlaku lagi.
Berdasar Keppres tersebut, selain bisa menikmati cuti tahunan yang berjumlah 12 hari, maka PNS mendapat tambahan libur pada tanggal 23 Juni dan 27 hingga 30 Juni (cuti bersama Lebaran) plus 26 Desember (cuti bersama Natal). Tambahan libur yang lumayan bukan?
Kebijakan cuti bersama yang memotong cuti tahunan selama ini diikuti oleh lembaga-lembaga swasta. Namun dengan kebijakan Presiden Jokowi yang terbaru ini -- cuti bersama tidak memotong cuti tahunan -- tentu penyesesuaian ada di tangan masing-masing lembaga-lembaga swasta.
Bagaimana menurut kamu?