Kepsek SMAN 27 Kota Bandung Kena OTT Pungli

27 Juli 2017 20:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa SMA (Foto: Twitter @Kemdikbud_RI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa SMA (Foto: Twitter @Kemdikbud_RI)
ADVERTISEMENT
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala sekolah SMAN 27 Kota Bandung yang diduga melakukan pungli penerimaan siswa baru.
ADVERTISEMENT
"Pada Kamis tanggal 27 Juli 2017 pukul 14.00 WIB telah ditangkap seorang oknum Kepsek SMAN 27 Kota Bandung terkait pungutan siswa baru," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat, Kamis (27/7), seperti dilansir Antara.
Yusri menuturkan, modus operandi yang dilakukan oknum kepala sekolah yang berinisial NK tersebut, dengan menerima siswa di luar jalur reguler (akademik dan non akademik) sebanyak 79 orang.
Puluhan siswa baru tersebut diwajibkan membayar uang pembangunan ruang kelas baru berikut perangkat fasilitas sekolah dan biaya operasional per tahun.
"Per siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 12 juta, total uang yang sudah terkumpul sebesar Rp 194.600.000," kata dia.
Selain pungutan tersebut, tim UPP juga menemukan pelanggaran lain yakni pungutan terhadap siswa pindahan atau mutasi dari sekolah lain sebanyak sepuluh orang.
ADVERTISEMENT
"Dana partisipasi sebesar antara Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta. Total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 60.500.000," katanya.
Saat dilakukan penindakan, seluruh uang tersebut disimpan di dalam brankas sekolah oleh bendahara yang berinisial FT. Seluruh uang tersebut kini diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Sampai saat ini oknum Kepsek dan pihak-pihak terkait masih dalam pemeriksaan," kata dia.