Kepsek SMPN di Malang Dilaporkan ke Polisi Usai Tampar Siswa karena Baju Lurik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Orang tua siswa SMPN 18 Kota Malang saat melaporkan kepsek ke Polresta Malang Kota. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Orang tua siswa SMPN 18 Kota Malang saat melaporkan kepsek ke Polresta Malang Kota. Foto: Dok. kumparan

Orang tua salah satu siswa SMPN 18 Kota Malang yang ditampar dan dicubit kepala sekolah (kepsek) karena baju lurik melaporkan peristiwa itu ke Polresta Malang Kota, Jumat (25/9/2026).

MR (30), ibu salah satu siswa datang ke Mapolresta Malang Kota bersama orang tua siswa lainnya berinisial MP. MR mengatakan dirinya memilih membawa dugaan kekerasan tersebut ke ranah hukum karena menilai tindakan A sudah berlebihan.

Saat kejadian, anaknya hanya mengenakan seragam batik karena belum memiliki pakaian kebaya lurik. Selain anaknya, MR menyebut terdapat sejumlah siswa lain yang diduga menjadi korban kekerasan, termasuk seorang siswi.

"Ditampar, itu karena hal sepele saja, karena seragam, masalahnya seragam nggak pakai seragam lurik, nggak pakai seragam baju adat lurik," kata MR saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat siang (25/9/2026).

MR mengatakan saat itu anaknya baru tiba di sekolah dan masuk ke halaman. Ketika bersalaman dengan guru-guru, termasuk kepala sekolah, siswa tersebut ditanya alasan tidak mengenakan pakaian kebaya lurik.

Siswa tersebut kemudian menjelaskan bahwa dirinya belum membeli pakaian tersebut karena orang tuanya belum memiliki uang untuk membeli seragam.

"Sebagian karena belum punya, belum beli, alasan uang, sehingga dia pakai yang ada baju batik, dan kepala sekolahnya kayaknya nggak berkenan, akhirnya sampai dipukul, dijewer, dijambak juga, pokoknya kekerasan fisik pada saat itu," terang MR.

Akibat kejadian tersebut, siswa tersebut disebut mengalami trauma psikis. MR mengaku baru mengetahui dugaan kekerasan itu setelah menerima video rekaman pemukulan yang tersebar di grup WhatsApp forum orang tua wali murid.

Dari informasi tersebut, MR kemudian mengetahui ada sejumlah siswa lain yang diduga menjadi korban. Ia akhirnya memutuskan melapor ke polisi bersama orang tua siswa lainnya, MP.

"Korbannya belasan, yang MP kelas 8, dia ditempeleng dan ditampar, sama keduanya (MP dan RAF). Yang MP itu kemarin dijewer, ditampar, kemarin sampai masuk UKS," jelasnya.

"Sementara ini yang dilaporkan kepala sekolah, karena yang jelas-jelas ada di video itu yang melakukan itu," tegasnya.

Polisi Terima Laporan

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua siswa SMPN 18 Kota Malang terkait dugaan kekerasan fisik terhadap siswa.

Lukman mengatakan, untuk saat ini baru satu laporan orang tua siswa yang diterima Polresta Malang Kota.

"Kami telah menerima laporan dari pelapor berinisial MR, perempuan, alamat Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang. Sebagaimana tertuang pada Laporan Nomor STTLP/LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, melaporkan adanya tindak kekerasan fisik terhadap anak dengan korban inisial RAF, umur 15 tahun," kata Lukman saat ditemui di Mapolresta Malang Kota.

Dalam laporan tersebut, A diduga melakukan pemukulan terhadap siswa pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang sekolah. Berdasarkan keterangan pelapor, kekerasan tersebut diduga terjadi karena korban tidak mengenakan pakaian kebaya lurik.

"Terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan terlapor. Diterangkan oleh pelapor, pada hari Kamis tersebut pelapor mendapat kiriman rekaman video dari salah satu wali murid lainnya. Kejadian tersebut menerangkan bahwa korban, atau anak pelapor ini ditampar sebanyak empat kali, kemudian dipukul dengan posisi tangan menggenggam itu satu kali," papar Lukman.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video yang beredar di media sosial dan rekaman kamera CCTV di lokasi sekolah.

Polisi juga akan meminta keterangan dari A selaku terlapor dan kepsek nonaktif SMPN 18 Kota Malang.

"Secepatnya pasti Polresta Malang Kota akan melakukan tindakan proses lebih lanjut. Sementara kami masih mendapatkan rekaman CCTV yang berlokasi di pintu gerbang sekolah tersebut," tandasnya.