Keputusan Polisi Tak Tahan Eks Satgas PDIP Penganiaya Siswa Dipertanyakan

27 Desember 2021 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas PDIP yang Aniaya Siswa SMA berinisial HSM (kiri) saat menjalani proses pemeriksaan di Polresrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satgas PDIP yang Aniaya Siswa SMA berinisial HSM (kiri) saat menjalani proses pemeriksaan di Polresrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LBH Medan menyoroti keputusan polisi tidak menahan eks Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, Halfian Sembiring Meliala, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan terhadap siswa SMA berinisial FL.
ADVERTISEMENT
Polisi beralasan beralasan pasal yang menjerat Halfian tidak menjerat pidana hingga 5 tahun. Ada pun pasal tersebut, yakni Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Isinya bila melanggar akan dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Menurut Kadiv Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak, penyidik memang diberi wewenang menahan tersangka, sesuai Pasal 20 Ayat (1) KUHAP. Sesuai Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, penahanan dilakukan terhadap perbuatan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Namun Maswan menyoroti pada Pasal 21 Ayat 4 huruf b KUHAP yang menyatakan tersangka kasus tertentu harus tetap ditahan. Termasuk kasus penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP).
ADVERTISEMENT
“Namun pada Pasal 21 Ayat 4 huruf b (KUHAP) mengklasifikasikan beberapa tindak pidana yang tetap dapat dilakukan penahanan sekalipun ancaman hukumannya tidak 5 tahun atau lebih. Salah satunya adalah Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yaitu tindak pidana penganiayaan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/12)
Bunyi Pasal 20 Ayat 4 KUHAP. Foto: Dok. Istimewa
Padahal kata Maswan, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana ancaman hukumannya paling lama 2,8 tahun penjara. Seharusnya, kata dia, penyidik bisa menghubungkan pasal yang disangkakan tersebut dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk dapat menahan tersangka.
“Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan,”ujar Maswan
“Artinya jika Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana saja dapat ditahan, apalagi terhadap Pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014,” imbuhnya.
Kadiv Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak. Foto: Dok. Istimewa

Minta Polisi Tak Salah Gunakan Wewenang

Maswan berharap penyidik tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk menangguhkan penahanan tersangka.
ADVERTISEMENT
“Secara hukum alasan menangguhkan itu memang diatur jelas, tapi alasan itu sepenuhnya menjadi subjektivitas penyidik, oleh karenanya, sekalipun alasan itu menjadi subjektivitas penyidik, seharusnya tidak boleh disalahgunakan,’’ kata Maswan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Halfian ramai diperbincangkan usai beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki yang mengendarai mobil berwarna hitam memukul wajah remaja.
Peristiwa ini terjadi di parkiran sebuah mini market yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan.
Mobil anggota Satgas PDIP pemukul siswa di Medan. Foto: Dok. Istimewa
Saat parkir, mobil Halfian menyenggol sebuah sepeda motor yang terparkir di depannya. Tak lama korban keluar dari dalam mini market bersamaan dengan Halfian turun dari mobil.
Keduanya terlihat berhadap-hadapan dan bercakap. Halfian pun langsung memukul dan menendang korban. Ia mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang dinilainya tidak sopan terhadap orang tua. Halfian pun mengaku khilaf dan sudah meminta maaf atas kejadian ini.
ADVERTISEMENT