Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Keputusan PSBB (Lagi) Ada di Tangan Pemerintah Pusat, Bukan Jakarta atau Daerah
22 Juni 2021 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
Dorongan kepada pemerintah untuk mengambil sikap lebih tegas terkait penanganan COVID-19 terus bergulir. Terlebih di tengah lonjakan COVID-19 setelah Lebaran yang belum reda, kasus corona di Indonesia sudah tembus 2 juta jiwa per Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto Sp.P(K) berpendapat PPKM Mikro yang saat ini diterapkan kurang tepat untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat ini.
"Jadi yang kita cermati adalah PPKM mikro. Sebenarnya kalau PPKM mikro saya kira kurang tepat, yang lebih tepat PPKM luas seperti PSBB tahun lalu. Jadi itu kalau dibuat, dampaknya dapat mengurangi transmisi [COVID-19] di masyarakat menurun. Jadi lebih tepat PPKM skala luas atau PSBB skala luas," kata Agus dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6).
Puan Juga Setuju PSBB
Selain Agus, permintaan PSBB juga datang dari Ketua DPR Puan Maharani. Puan berpandangan pemerintah harus menekan tombol bahaya dan PSBB dapat menjadi salah satu upaya untuk pengendalian penyebaran virus.
ADVERTISEMENT
Dia mengusulkan PSBB diterapkan di daerah yang menjadi zona merah corona. Sementara untuk daerah lainnya dapat diketatkan dengan PPKM berbasis mikro.
“Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah," kata Puan, Senin (21/6).
PSBB Diatur UU
PPKM mikro saat ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Kebijakan ini mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19 berdasarkan keputusan kepala daerah, sehingga kebijakan ini bisa disesuaikan dengan ketentuan masing-masing daerah.
Di dalam PPKM Mikro juga diatur terkait pembatasan-pembatasan di zona merah. Namun, lingkupnya lebih kecil setara RT/RW atau desa, bukan kabupaten/kota.
Sementara PSBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak termasuk para tokoh penting menilai kebijakan PSBB akan lebih menyeluruh dan lebih ketat dibandingkan PPKM mikro.
Namun, kini keputusan PSBB adalah keputusan pusat, bukan Jakarta atau daerah. Hal ini juga telah disampaikan oleh Wagub DKI Riza Patria.
"Dulu kewenangannya [tarik rem darurat] ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya," kata Wagub DKI Jakarta Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Senin (21/6) malam.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan ikut apa pun arahan dari pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk pengetatan PPKM Mikro sebagai upaya untuk menekan laju corona yang belum juga mau turun sejak libur lebaran.
"Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat dan itu sangat baik. Sehingga antardaerah bisa saling menolong, bisa membantu, bisa bersinergi dengan baik," ucap Riza.
ADVERTISEMENT