Keraton Gugat PT KAI soal Tanah di Stasiun Yogya, Minta Ganti Rugi Rp 1.000

7 November 2024 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Stasiun Tugu Yogyakarta di masa libur Natal dan tahun baru, Rabu (27/12). Foto: Dok. KAI Daop 6
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Stasiun Tugu Yogyakarta di masa libur Natal dan tahun baru, Rabu (27/12). Foto: Dok. KAI Daop 6
ADVERTISEMENT
Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya). Gugatan ini terkait tanah kasultanan yang diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya.
ADVERTISEMENT
Penghageng Kawendanan Panitrapura Kraton Yogyakarta GKR Condrokirono mengatakan masalah ini tak perlu dibesar-besarkan. Pihaknya hanya ingin menertibkan administrasi saja.
"Tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," kata Gusti Condro melalui pesan singkat dengan wartawan, Kamis (7/11).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN.
Dalam gugatan primer di antaranya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.
Lalu, memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam gugatan ini, kraton juga menuntut ganti rugi Rp 1.-000 ke PT KAI. "Kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000," kata Gusti Condro.
Soal besaran gugatan ini tak ada alasan khusus menurut Gusti Condro. "Yang penting tertib administrasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Humas PN Yogya Heri Kurniawan membenarkan gugatan tersebut.
"Kalau tidak salah tentang tanah Sultan Ground (kasultanan) yang ada hubungannya sama PT KAI," jelasnya.
"Tanggal 12 kalau tidak salah ada sidang kedua pemanggilan para pihak. Sidang pertama seminggu yang lalu," kata Heri.

Kata KAI

Manager Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro, mengaku tak tahu soal gugatan ini.
"Saya malah tidak tahu (gugatannya), mestinya ya (ke pusat gugatannya)," jelas Krisbiyantoro.