Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kereta Wijaya Kusuma Tertemper Truk yang Mogok di Perlintasan Sebidang Mojokerto
22 November 2023 21:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di perlintasan sebidang tak terjaga di JPL 38, Km 51+8/9 petak jalan Stasiun Tarik-Stasiun Mojokerto. Tepatnya di Jalan Bangsal, Mojokerto.
Tidak ada korban dalam kecelakaan tersebut. Sopir truk bernopol N 9533 UV bersama kernetnya berhasil keluar dari mobil sebelum tertabrak.
Kecelakaan tersebut berawal saat truk mogok diperlintasan. Sopir dan kernet lalu keluar dari mobil untuk mencari pertolongan.
Tak lama, datang KA Wijaya Kusuma dari arah timur ke barat. Akhirnya, tabrakan tak terhindarkan. Sisi bagian kanan truk ringsek akibat tertemper KA Wijaya Kusuma.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan saat ini petugas masih di lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan pemeriksaan.
"Sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya kembali setelah dipastikan petugas bahwa jalur KA dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat pengendali kereta api," ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
Arif menjelaskan, KA Wijaya Kusuma mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk. Namun awak kereta maupun penumpang tidak ada yang menjadi korban.
"Awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apa pun," terangnya.
Arif menyesalkan adanya kejadian ini. Terlebih, lokasi kejadian itu merupakan perlintasan sebidang KA yang dikelola oleh swadaya atau masyarakat sekitar.
"Artinya, tidak ada komunikasi intens antar penjaga perlintasan kanan dan kiri," ungkapnya.
Arif berpesan kepada seluruh pengendara yang akan melewati perlintasan sebidang kereta api untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada kereta api yang akan melintas.
"Ini sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pada Pasal 114," tandasnya.
ADVERTISEMENT