Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Keringanan Lontar Jumrah Jemaah Haji Sakit, Lansia, Disabilitas: Bisa Diwakilkan
6 Mei 2024 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit![Jemaah haji melempar jumroh aqobah di Jamarat, Makkah, Arab Saudi, Rabu (28/6/2023). Foto: Saudi Press Agency/Handout via REUTERS](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h40qamqw9qdbdvkmtfz1b5dy.jpg)
ADVERTISEMENT
Melontar jumrah di Jamarat merupakan salah satu wajib haji. Namun bila jemaah mengalami kondisi yang membuatnya tidak bisa melaksanakan ibadah tersebut seperti sakit, lansia atau disabilitas, maka ada rukhsah atau keringanan.
ADVERTISEMENT
Praktisi dan Konsultan Manasik Haji H. Ahmad Kartono mengatakan rukhsah menurut istilah yang dikemukakan oleh Imam as-Sabuki adalah ketentuan yang berubah dari hukum syara’ karena adanya udzur/kesulitan, untuk melakukan kemudahan serta adanya sebab dari hukum asal.
Menurut kesepakatan ulama fuqaha, kata Kartono, melontar jamarat hukumnya wajib. Namun dalam keadaan uzur yakni sakit, lemah kesehatan, maka kewajiban melontar jamarat dapat diwakilkan kepada orang lain.
Perwakilan itu bisa keluarganya, ketua rombongan/ketua regu, atau dengan mengupah kepada orang yang mau membadalkannya.
Kata Kartono yang juga mantan Direktur Bina Haji Kemenag itu, hal ini merupakan bentuk moderasi dalam manasik yang dikemukakan dalam kitab “Al Bayan fi Madzhab al-Imam Syafii, jilid 4 hal 355, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
( الاستنابة فى الرمي) ومن عجز عن الرمي لمرض ... جازله أن يستنيب من يرمى عنه بأجرة أو بغيرأجرة, سواء كان المرض ميئوسا من برئه أوغير ميئوس من برئه. والفرق بينه وبين الحج حيث قلنا : لايجوز الاستنابة فى الحج ييأس من الحج بنفسه, لآن الحج فرض موسع الوقت, والرمي فرض مضيق الوقت. فلو منعناه من الاستنابة فيه ربما فات وقته قبل الرمي ( البيان فى مذهب الامام الشافعي ج 4 ص 355).
“(Mewakilkan melontar jamarat). Barang siapa yang terhalang karena sakit maka boleh mewakilkan melontar jamarat kepada orang lain dengan cara mengupah atau tanpa mengupah, baik sakit yang dapat di harapkan sembuh atau tidak”.