Keripik Pisang Narkoba di Yogya Dijual Rp 6 Juta

3 November 2023 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti tindak pidana narkoba keripik pisang dan happy water saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (3/11/2023).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti tindak pidana narkoba keripik pisang dan happy water saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (3/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkoba modus baru yakni cairan happy water dan keripik pisang narkotik di Pedukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan narkoba dengan modus operandi yang sudah mulai berkembang. Modusnya sudah mulai tidak konvensional lagi tapi merambah pada hal-hal yang menjadi keseharian masyarakat salah satunya adalah dengan terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang yang di dalamnya mengandung narkoba," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di lokasi, Jumat (3/11).
Wahyu mengatakan kemarin Bareskrim Polri bersama Polda DIY mengungkap tempat produksi narkoba ini di Bantul. Pengungkapan diawali di Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang menjadi tempat pemasaran.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menunjukkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkoba keripik pisang dan happy water saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (3/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Lalu berlanjut ke Kaliangkrik, Magelang Jawa Tengah di sana ditemukan tempat pembuatan keripik pisang narkotik.
Selanjutnya lokasi pembuatan keripik pisang narkotik juga diungkap di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Terakhir, lokasi pembuatan cairan happy water narkotika ditemukan di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
ADVERTISEMENT
"Pemantauan di dunia maya ada penjualan narkoba bentuk happy water dan keripik pisang. Sehingga dilakukan tracing dilakukan suatu pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," katanya.
Penyelidikan dilakukan selama satu bulan, pada 2 November kemarin berhasil dilakukan penangkapan saat pengiriman barang di Cimanggis. Dari barang bukti keripik pisang narkotik dan happy water narkotik berhasil diungkap pabrik-pabrik pembuatnya di berbagai kota.
Barang bukti tindak pidana narkoba keripik pisang dan happy water saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (3/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Dari hasil operasi tersebut kita berhasil menangkap 3 orang di Depok yaitu pemilik akun, pemilik rekening, dan juga bertugas menjual," katanya.
"Kemudian kita juga tangkap 2 orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan 1 orang di (Baturetno), Banguntapan ini. Ada 8 orang yang berhasil kita amankan ini masing-masing memiliki peran berbeda," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain berperan memegang akun medsos ada pula yang berperan sebagai pemegang rekening, pengambil hasil produksi, menjaga gudang pemasaran, lalu ada yang sebagai pembuat dan distributor.
8 pelaku yang ditangkap ini adalah MP (pengelola akun medsos), D (pemegang rekening), AS (pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran), BS (pengolah atau pembuat), EH (pengolah dan distributor), MRE (pengolah atau pembuat), AR (pengolah atau pembuat), dan R (pengolah).
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menunjukkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkoba keripik pisang dan happy water saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (3/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kita sedang mengejar yang untuk beberapa orang DPO yang akan kira cari dan tangkap," katanya.
Wahyu mengatakan melalui medsos ini happy water dijual Rp 1,2 juta per kemasan. Sementara keripik pisang narkotik dibuat berbagai kemasan ada 500 gram, 200 gram, 100 gram, ada 75 gram, dan 50 gram.
ADVERTISEMENT
"Harga (keripik pisang) bervariasi Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," katanya.
Barang bukti tindak pidana narkoba keripik pisang dan happy water saat rilis di Mapolda DIY, Jumat (3/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Total diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran. Lalu 2.022 botol happy water narkotik, serta 10 kilogram bahan baku narkotika.
Wahyu mengatakan para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedaran narkotika. Subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.