Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kerja 31 Tahun, Pengurus LPD Desa Adat Sangeh Jadi Tersangka Korupsi Rp 130 M
3 Juni 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Bali. Potensi kerugian negara diduga mencapai Rp Rp 130.869.196.075.
ADVERTISEMENT
Tersangka adalah salah satu pengurus berinisial AA yang telah bekerja sejak 1991 atau selama 31 tahun di LPD Desa Adat Sangeh. Kejati belum menahan AA.
"Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka. AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Luga Hargianto, Jumat (3/6).
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 35 orang saksi dan 1 ahli. Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diduga membuat kartu kredit fiktif sejak 2016 hingga 2020 untuk kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Luga menuturkan, berdasarkan pemeriksaan tim audit dan konfirmasi alat bukti, nilai kerugian sementara akibat perbuatan AA mencapai senilai Rp 70 miliar. Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah nilai kerugian.
"Yang terkonfirmasi hingga saat ini Rp 70 miliar, penyidik terus memastikan kerugian negara melalui pendalaman hasil audit," kata dia.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 atau Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan beberapa penyimpangan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh. Yakni, terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif dan kredit macet yang tidak disertai dengan agunan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa hal yang menjadi kelemahan LPD sehingga menyebabkan kasus korupsi. Yakni, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangan.
LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
Kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan tidak dicatat dengan baik.
LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Terakhir, lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh
ADVERTISEMENT