Kerja Baru 1,5 Bulan, Penjaga Vila di Bali Sudah Curi Xbox-Tabung Gas 15 Biji

28 Maret 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus karyawan vila di Bali. Foto: Dok. Polresta Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus karyawan vila di Bali. Foto: Dok. Polresta Denpasar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karyawan bernama I Putu Hargadi (30) nekat mencuri sejumlah barang di vila tempatnya bekerja di Kabupaten Badung, Bali. Akibatnya, Hargadi dilaporkan pemilik vila dan ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
"Motif pelaku mencuri untuk memperoleh uang tambahan sehari-hari. Untuk keperluan anak beli susu dan menafkahi keluarga," kata Kanitreskrim Polsek Kutsel Iptu Nur Habibi Auliya, Kamis (28/3).
Dalam kasus ini, Hargadi mencuri 15 buah tabung gas 3 kilogram, 1 unit Samsung Tab A7 Lite, 1 unit Xbox dan 1 buah speaker JBL. Pemilik vila mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 juta.
Pelaku mencuri pada Jumat (1/3) antara pukul 03.00-05.00 WITA. Vila itu terletak di Jalan Suluban Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku yang baru bekerja selama 1,5 bulan ini masuk ke vila tanpa halangan. Dia lalu mengangkut properti vila ke mobil yang disewa.
Pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 08.30 WITA, karyawan lain kaget melihat barang-barang di bagian ruangan staf raib. Kasus ini dilaporkan ke pemilik dan kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kontrakannya di sekitar Kota Denpasar, Rabu (6/3).
Sementara itu, barang curian itu disimpan di rumah orang tuanya di Kabupaten Buleleng. Dia berencana menjual barang-barang itu di kampung halamannya, namun gagal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman dihukum 7 tahun penjara.