Kerja di Perusahaan Pro Agresi Israel, Apakah Harus Resign?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 6 menit

Ilustrasi resign dari perusahaan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi resign dari perusahaan. Foto: Getty Images

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk keluaran perusahaan yang berafiliasi dengan Israel atau mendukung agresi Israel di Palestina. Dalam fatwa tersebut, diharamkan juga menjalin kerja sama dengan pihak atau perusahaan yang mendukung agresi Israel.

Lantas bagaimana jika kita sudah telanjur bekerja di perusahaan yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung agresi Israel? Apakah kita harus resign dan mencari pekerjaan baru?

Dalam surat keterangan yang diterima kumparan pada Selasa (28/11), MUI menjelaskan apa saja yang bisa dilakukan jika bekerja di perusahaan tersebut hingga bagaimana jika boikot produk pro-Israel menyebabkan gelombang PHK baru. Berikut jawaban MUI.

Bagaimana nasib orang yang bekerja di perusahaan atau distributor produk Israel atau yang mendukung agresi Israel?

Semua pihak yang terkait dengan perusahaan yang secara nyata mendukung agresi Israel harus melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, wajib mencegah dan memastikan bahwa perusahaannya tidak terus mendukung agresi Israel. Mendiamkan diri terhadap aktivitas perusahaan yang mendukung agresi Israel adalah dosa karena termasuk bagian dari membiarkan tindak kemaksiatan.

Jika dia di level pemegang saham, ia wajib menggunakan pengaruhnya untuk menghentikan dukungan terhadap agresi Israel. Jika dia di level direksi, dia harus memastikan kebijakan perusahaan tidak mendukung agresi, baik secara politik maupun finansial. Jika berada di level serikat pekerja, dengan kewenangan yang dimilikinya, ia wajib meminta direksi untuk memastikan tidak mendukung agresi Israel. Dan jika di level karyawan, meminta pimpinannya agar memastikan bahwa perusahan tidak mendukung agresi Israel.

Seorang pegawai berjalan melewati meja resepsionis kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Bagaimana hukum bekerja di perusahaan pro Israel? Kalau ada yang bekerja di perusahaan-perusahan ini, apakah mereka harus resign?

Kita tidak boleh mendukung agresi Israel, dan mendukung perusahaan yang mendukung agresi Israel, semaksimal mungkin yang kita bisa lakukan sesuai dengan posisi, kewenangan, dan kompetensi kita masing-masing.

Mengenai pekerja yang bekerja di suatu perusahaan yang secara nyata mendukung agresi Israel, mereka punya tanggung jawab untuk mencegah dukungan terhadap tindakan agresi sesuai kewenangan dan tanggung jawab pada posisi dan tingkatannya. Setiap pekerja memiliki kewajiban untuk memastikan agar perusahaannya tidak terus mendukung agresi Israel.

Jika pekerja tersebut berada di level direksi, ia memiliki kewajiban untuk memastikan agar kebijakan perusahaan tidak mendukung agresi Israel, baik secara politik maupun finansial. Jika sebelumnya perusahaannya mendukung agresi Israel, maka ia berkewajiban untuk menghentikan. Sementara jika dia memiliki posisi yang memungkinkan untuk mengambil kebijakan untuk tidak mendukung agresi Israel, namun dia membiarkan kebijakan itu berlanjut, maka ia berdosa. Tetapi jika ia telah semaksimal mungkin mencegah dengan kewenangannya, kebijakan tidak berubah, dia tidak berdosa.

Tidak diperkenankan mendukung perusahaan yang di satu sisi memberi donasi untuk Palestina, pada sisi lain tetap mendukung agresi Israel untuk menganeksasi Palestina. Karenanya, direksi perusahaan yang dengan kewenangannya dia memberikan dukungan yang secara nyata terhadap agresi Israel hukumnya dosa, dan ia wajib melakukan langkah nyata untuk tidak mendukung agresi Israel.

Bagaimana kalau perusahaan itu merupakan perusahaan multinasional?

Jika status perusahaannya adalah cabang dari perusahaan yang secara nyata mendukung agresi Israel, maka direksi perusahaan cabang tersebut wajib melakukan langkah sesuai dengan kewenangannya untuk meminta menghentikan kebijakan mendukung agresi yang dilakukan perusahan induknya. Demikian juga jika status perusahaan tersebut memegang lisensi dari perusahaan multinasional yang secara nyata mendukung agresi Israel.

Pemegang saham perusahaan pro-agresi Israel juga terkena kewajiban untuk menghentikan seluruh tindakan afiliasi perusahaannya.

Jika di level serikat pekerja, dia wajib meminta direksi untuk memastikan tidak mendukung agresi Israel. Jika sebelumnya mendukung, maka dipastikan berhenti.

Di level karyawan, meminta pimpinannya agar memastikan bahwa perusahaan tidak mendukung agresi Israel. Jika sebelumnya mendukung maka dipastikan untuk berhenti.

Pencegahan dan pengingkaran harus dilakukan semaksimal mungkin sesuai dengan kedudukan dan kompetensinya. Tuntutan hukum juga sesuai dengan posisi dan tanggung jawab serta kewenangannya.

Terkait para pekerja, bila usaha-usaha yang dilakukan tidak berhasil membuat perusahaan berhenti mendukung Israel dan yang bersangkutan sudah tidak bisa melakukan upaya lain, mereka harus bagaimana?

Minimal dia mengingkari dalam hati, dan tidak menyetujui kebijakan tersebut.

Kalau begitu mereka tidak harus resign? Tetap bekerja seperti biasa namun menolak tindakan perusahaan yang mendukung Israel?

Semaksimal mungkin menghindari kerja sama dengan pihak yang secara nyata mendukung agresi Israel, termasuk dalam bekerja. Jika tidak ada pilihan lain, sementara perusahaan tidak mengubah kebijakan dukungan terhadap agresi Israel, maka ia dapat tetap bekerja di tempat tersebut dengan tetap mengingatkan perusahaan untuk tidak memberikan dukungan pada agresi Israel, mengingkari dalam hati, serta tidak meridainya.

Jika perusahaan tersebut tetap dalam kebijakannya melakukan dukungan pada agresi Israel, sementara ia memiliki alternatif pekerjaan lain, maka ia memilih pekerjaan lain agar tidak termasuk dalam bagian dari kelompok yang mendukung tindakan kejahatan.

Bagaimana jika boikot berlanjut dan menyebabkan kerugian serta PHK?

Boikot yang dilakukan terhadap produk dari pihak yang secara nyata mendukung agresi Israel yang bisa menyebabkan kerugian dan PHK adalah akibat dari kewajiban mendukung perjuangan Palestina dan keharaman mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, bukan tujuan. Boikot yang bisa menurunkan omzet dan menyebabkan kerugian bisa menjadi sarana untuk mengerem dukungan terhadap agresi Israel. Pihak yang paling bertanggung jawab adalah manajemen perusahaan yang menetapkan kebijakan mendukung agresi Israel atau membiarkan kebijakan perusahaan pusatnya terus mendukung agresi Israel.

Dengan demikian, akibat itu dipicu oleh kebijakan perusahaan yang mendukung agresi Israel, dan bisa dicegah dengan kebijakan menghentikan dukungan secara nyata pada agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung.

Solusi yang perlu dilakukan adalah pihak owner perusahaan, manajemen, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendeklarasikan untuk menghentikan dukungan terhadap agresi Israel. Kerugian yang dialami perusahaan yang menyebabkan PHK bisa diatasi dengan komitmen menghentikan bantuan pada agresi Israel. Jika perusahaan ini perusahaan terafiliasi, maka manajemen bisa meminta perusahaan pemegang lisensi untuk menghentikan dukungan pada agresi Israel, sesuai dengan kewenangannya.

Menurunnya omzet yang bisa menyebabkan kerugian pihak pendukung agresi Israel, yang berdampak pada ancaman PHK bisa dicegah dan/atau dihentikan oleh perusahaan dengan cara menetapkan kebijakan untuk tidak mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Membiarkan dan mentolerir kebijakan perusahaan yang mendukung agresi Israel jelas melanggar konstitusi, melanggar komitmen negara untuk memerangi penjajahan, merugikan bangsa Palestina, merugikan bangsa Indonesia, dan merugikan pekerja.

Jangan justru perusahaan atau publik membalikkan opini seolah-olah fatwa MUI menyebabkan adanya kerugian dan PHK. Kerugian dan PHK disebabkan oleh kebijakan perusahaan dan mendukung agresi Israel. Hal ini mirip dengan ketika ada fatwa untuk tidak bekerja sama dengan perusahaan Belanda saat era perjuangan kemerdekaan Indonesia, dengan memboikot produk-produk penjajah. Bisa jadi berdampak pada PHK para pekerja perusahaan penjajah tersebut. Tetapi hal itu tetap dilakukan untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan Indonesia dan menekan Belanda dan perusahaan yang mendukung penjajah Belanda.