Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja DPR masa sidang III dan IV tahun 2019 yang mampu mengesahkan dua RUU meski waktu masa sidang lebih pendek dengan 45 hari.
ADVERTISEMENT
Peneliti bidang pengawasan Formappi M. Djadijono mengatakan dalam 2 masa sidang DPR mengesahkan RUU kebidanan dan RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Djadijono menuturkan hasil itu lebih baik daripada masa sidang lain dengan waktu yang lebih panjang. Ia menyebut DPR tak menghasilkan apapun dari masa sidang lainnya.
"Pada masa sidang masa sidang I dimana durasi sidangnya itu 49 hari tidak menghasilkan satu undang-undang pun dari prolegnas prioritas, yang dihasilkan semuanya undang-undang yang sifatnya kumulatif terbuka," kata Djadijono di Kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (13/5).
Meski begitu, ia menganggap disahkannya dua RUU kurang relevan dengan adanya 36 RUU, yang mengajukan untuk memperpanjang masa pembahasan. Padahal, kata dia, terdapat RUU lainnya yang sudah diperpanjang dan belum ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Tentu ini perlu kita apresiasi. Tetapi apresiasi itu menjadi kurang relevan kalau kita melihat ternyata selama dua masa sidang ini ada 36 RUU yang dimintakan perpanjangan pembahasannya," kata dia.
"Padahal RUU yang dimintakan perpanjangan itu sudah ada sejak tahun 2015 itu ada 36 RUU yang terus menerus diperpanjang selama 4 tahun," imbuh Djadijono.
Djadijono memperkirakan awalnya Ketua DPR Bambang Soesatyo akan menempuh langkah lain untuk menyelesaikan RUU yang belum kunjung usai. Namun, ia menyayangkan akhirnya ketua DPR menyepakati untuk memperpanjang masa pembahasan RUU.
"Nah rupanya langkah sendiri yang diambil oleh ketua DPR bersama para anggotanya itu adalah memperpanjang proses pembahasan RUU yang meskipun sudah ada sejak tahun 2015 sampai dengan hari ini banyak sekali yang belum diselesaikan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi perpanjangan terus menerus ini tidak wajar dalam arti yang sesungguhnya karena sudah lama tidak selesai-selesai," tutup Djadijono.