Kerja Sama Polri dan Polisi China: Saling Tukar Buronan Scam-Penipuan Tambang

Polri menukar tiga buronan warga negara China dengan satu buronan asal Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan pertukaran itu menjadi bagian dari komitmen kedua negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
“Ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
“Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Untung menjelaskan tiga buronan yang dipulangkan ke China ialah Zheng Rongjing (ZR), LZ, dan HZ. Proses pemulangan dilakukan dalam dua gelombang. Zheng Rongjing dan LZ diterbangkan ke Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7). Sementara HZ tiba di China pada Sabtu (11/7).
Menurut Untung, Zheng Rongjing merupakan buronan paling dicari Interpol Beijing. Ia diduga menjadi tokoh penting dalam sindikat penipuan daring internasional yang beroperasi di salah satu kompleks penipuan terbesar di Kamboja.
“Ketiga buron warga negara RRT diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kerja sama timbal balik, Kepolisian RRT menyerahkan buronan WNI Kariatun Tan (KT) kepada Polri. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam.
Kariatun Tan merupakan buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.
“Setelah berkoordinasi dengan otoritas internasional, Kariatun Tan akhirnya berhasil dipulangkan dari Tiongkok ke Indonesia pada 13 Juli 2026 dan diserahkan ke Penyidik Bareskrim Polri,” pungkas Untung.
