Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kerja Timsus Ungkap Kasus Brigadir Yosua: Temukan 5 DNA-Tetapkan 4 Tersangka
11 Agustus 2022 11:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembentukan tim itu untuk menjawab keraguan masyarakat terkait penyebab kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Timsus mulai bekerja pada 12 Juli 2022. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo untuk memastikan kejadian yang sebenarnya.
"Kami olah TKP selama 4 hari berturut-turut untuk mempelajari situasi dan kondisi TKP yang bersifat umum sampai yang khusus, yang libatkan Labfor, Inafis Bareskrim Polri dalam rangka memperoleh gambaran yang seterang-terangnya tentang situasi pada saat 8 Juli di mana dilaporkan ada tembak menembak yang terjadi antara Brigadir Yosua dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir Yosua meninggal dunia," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Tidak hanya itu, Timsus juga melakukan pengecekan terhadap hasil autopsi Brigadir Yosua. Tujuannya untuk melihat luka apa saja yang ada di tubuh Yosua, apa hanya luka tembak atau ada luka lain. Dengan begitu Timsus bisa mendapat gambaran apa yang terjadi di TKP.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada saat kita laksanakan olah TKP kita juga berusaha cari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian. Yaitu ada lima orang ada Ibu Putri (istri Irjen Ferdy Sambo), ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard, serta korban Yosua," beber Agus.
Agus melanjutkan, temuan-temuan itu menjadi pijakan awal dalam melakukan penyelidikan. Hingga pada 18 Juli 2022 keluarga Brigadir Yosua membuat laporan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
"Artinya kita menangani perkara ini dalam proses penyidikan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini adalah pada saat mulai laporan diberikan keluarga korban Brigadir Yosua pada tanggal 18 (Juli 2022)" kata Agus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan itu kemudian Timsus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Baik itu pihak keluarga almarhum yang ada di Jambi maupun saksi lainnya. Agus mengatakan setidaknya ada 41 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam proses penyelidikan Timsus mengalami kendala yakni adanya pengerusakan atau penghilangan barang bukti yakni CCTV. Kabarnya ada pihak yang mengintervensi TKP itu diketahui berdasarkan informasi jajaran intelijen.
Informasi inilah yang kemudian membuat 31 anggota Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus. Mereka patut diduga melanggar kode etik profesional Polri. 3 di antaranya ialah perwira tinggi.
Dari puluhan yang diperiksa itu, dua di antaranya ialah ajudan Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Jejak keduanya ada di TKP.
ADVERTISEMENT
Di hadapan penyidik Richard akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menulis dengan detail kejadian pada Jumat berdarah itu.
Dalam pengakuannya tidak ada tembak menembak. Yosua ditembak oleh Richard atas perintah Sambo.
"Syukur alhamdulillah dengan kegigihan seluruh tim yang bekerja karena mungkin melihat ancaman hukuman Pasal 338 jo 55, 56 KUHP cukup tinggi karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri oleh karena itu Bharada E buat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan itu terjadi kepada tersangka-tersangka lainnya sampai bisa mengungkap tabir kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat," kata Agus.
Dalam kasus ini Bripka Ricky diketahui ikut membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan Irjen Ferdy Sambo adalah yang memerintah untuk menembak dan membuat skenario seakan terjadi tembak menembak.
ADVERTISEMENT
Selain dua orang itu juga ada sopir istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, yang terlibat dalam kasus ini. Perannya sama dengan Bripka Ricky.
Richard, Ricky, Kuat, dan Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338, jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.
Meski sudah menetapkan 4 tersangka, Polri masih menutup rapat motif pembunuhan itu. Agus mengatakan motif pembunuhan itu hanya pantas menjadi konsumsi penyidik saja. Hal ini dilakukan untuk menjaga semua perasaan pihak yang terlibat.
"Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT