Kernet Pengemudi Bus Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Terancam 12 Tahun Penjara

21 Mei 2022 5:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Satlantas Kota Mojokerto, Jawa Timur. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Satlantas Kota Mojokerto, Jawa Timur. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ade Firmansyah, kernet yang mengemudikan bus PO Ardiansyah berujung kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kecelakaan ini, 16 penumpang tewas dan 17 luka ringan dan berat.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, Ade dijerat Pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat 4 UU No tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika menilik pasal tersebut, Ade terancam hukuman 12 tahun penjara subsider 6 tahun penjara.
"Jadi pasal yang kita sangkakan kepada pengemudi ini (Ade) adalah Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun subsider 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun Undang-Undang Lalu Lintas, UU Nomor 22 tahun 2009," rinci Heru kepada wartawan, Jumat (20/5) malam.
Data korban kecelakaan tol Surabaya-Mojokerto KM 712, Senin (16/5/2022). Foto: Farusma/kumparan
Hasil pemeriksaan polisi, Ade ternyata juga melanggar hukum lainnya, yakni mengkonsumsi sabu 7 hari sebelum keberangkatkan dan minum bir saat beristirahat menunggu rombongan wisata di Malioboro, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari hasil pemeriksaan, sebagian kita lakukan pemeriksaan, ada beberapa temuan baru yang baru kita ketahui bahwa tersangka atau Ade Firmansyah ini sebelumnya pernah mengkonsumsi jenis sabu-sabu," ujar Heru.
Bus PO Ardiansyah bernopol S 7322 UW mengalami kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712+400 pada Senin (16/5). Saat itu, bus dalam perjalanan pulang usai mengantar rombongan wisata warga Benowo, Surabaya, ke Dieng, Wonosobo, hingga Malioboro, Yogyakarta.
Ilustrasi sopir bus. Foto: PixHound/Shutterstock
Sebelum kecelakaan, rombongan sempat beristirahat di Rest Area Saradan, Madiun. Awalnya bus pariwisata tersebut dikemudikan Ahmad Ari selaku sopir utama. Saat di rest area, Ari memanfaatkan waktu untuk tidur sebentar di bagasi belakang.
Ade pun berinisiatif menggantikan posisi Ari sebagai sopir namun ternyata tanpa sepengetahuan dan seizin Ari. Ari yang masih tertidur di bagasi belakang tak mengetahui bus sudah dikendarai Ade.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya bus menabrak tiang variable message sign (VMS) di Tol Mojokerto-Surabaya KM 712. Berdasarkan penyelidikan KNKT, Ade ternyata sempat tertidur selama 2 menit saat membawa bus. Ade juga diketahui tak memiliki SIM.