Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kernet Pengemudi Bus Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Terancam 12 Tahun Penjara
21 Mei 2022 5:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ade Firmansyah, kernet yang mengemudikan bus PO Ardiansyah berujung kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kecelakaan ini, 16 penumpang tewas dan 17 luka ringan dan berat.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, Ade dijerat Pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat 4 UU No tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika menilik pasal tersebut, Ade terancam hukuman 12 tahun penjara subsider 6 tahun penjara.
"Jadi pasal yang kita sangkakan kepada pengemudi ini (Ade) adalah Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun subsider 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun Undang-Undang Lalu Lintas, UU Nomor 22 tahun 2009," rinci Heru kepada wartawan, Jumat (20/5) malam.
Hasil pemeriksaan polisi, Ade ternyata juga melanggar hukum lainnya, yakni mengkonsumsi sabu 7 hari sebelum keberangkatkan dan minum bir saat beristirahat menunggu rombongan wisata di Malioboro, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari hasil pemeriksaan, sebagian kita lakukan pemeriksaan, ada beberapa temuan baru yang baru kita ketahui bahwa tersangka atau Ade Firmansyah ini sebelumnya pernah mengkonsumsi jenis sabu-sabu," ujar Heru.
Sebelum kecelakaan, rombongan sempat beristirahat di Rest Area Saradan, Madiun. Awalnya bus pariwisata tersebut dikemudikan Ahmad Ari selaku sopir utama. Saat di rest area, Ari memanfaatkan waktu untuk tidur sebentar di bagasi belakang.
Ade pun berinisiatif menggantikan posisi Ari sebagai sopir namun ternyata tanpa sepengetahuan dan seizin Ari. Ari yang masih tertidur di bagasi belakang tak mengetahui bus sudah dikendarai Ade.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya bus menabrak tiang variable message sign (VMS) di Tol Mojokerto-Surabaya KM 712. Berdasarkan penyelidikan KNKT, Ade ternyata sempat tertidur selama 2 menit saat membawa bus. Ade juga diketahui tak memiliki SIM.