Keroyok Bhabinkamtibmas Saat Pesta Miras, 3 Orang di Bandung Jadi Tersangka

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok anggota Bhabinkamtibmas bernama Iwan Handayana di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Sabtu (25/7). Akibat aksi pengeroyokan itu, Iwan mengalami luka ringan di bagian pelipis kanannya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menjelaskan, aksi pengeroyokan bermula ketika Iwan menertibkan delapan pelaku yang sedang menggelar pesta minuman keras (miras). Dari delapan pelaku, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Dari lokasi kurang lebih kita mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih di bawah umur," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (27/7).
Tersangka Keroyok Bhabinkamtibmas di Bandung saat Mabuk Tuak
Menurut Hendra, para tersangka melakukan aksi pengeroyokan berada dalam pengaruh miras jenis tuak. Setelah kejadian, polisi segera merazia dan menyasar penjual minuman beralkohol di sekitar lokasi kejadian.
"Para pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras. Karena itu setelah itu kita razia tempat minuman kerasnya. Ini jenis tuak," jelas dia.
Akibat pengeroyokan ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara, Iwan telah mendapat perawatan medis dan penghargaan karena telah menindak para pemabuk yang bisa meresahkan warga sekitar.
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
