Kerugian Akibat Kasus BLBI Rp 3,7 T, Lebih Besar dari e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Safrudin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Safrudin diduga korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI Bank BDNI.
"Bukti-bukti terkait bukti lunas terhadap Sjamsul Nursalim pada tahun 2004, diduga sudah merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (25/4). Dengan kata lain, pada 2004 itu seharusnya Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban bayar sebesar Rp 3,7 triliun.
Baca: KPK Tetapkan Syafruddin Temenggung Tersangka Kasus BLBI
Diduga sudah merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Dengan begitu, kasus BLBI menjadi memecahkan rekor dugaan kerugian negara. Sebelumnya, kasus e-KTP menjadi kasus tersebesar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Rp 2,3 Triliun Korupsi e-KTP Buat Beli Avanza, Dapat Berapa Banyak?

