Kerumunan Barongsai, Festival Citylink Bandung Hanya Didenda Rp 500 Ribu
ยทwaktu baca 2 menit

Satpol PP Kota Bandung memanggil pihak manajemen Mal Festival Citylink berkaitan dengan atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dipastikan kegiatan di mal itu tak mengantongi izin dari polisi. Selain itu, tak ada rekomendasi kegiatan dikantongi penyelenggara yang berasal dari satgas di tingkat kecamatan dan kota.
"Belum ada izin dari kepolisian, jadi saya lihat ada pengajuan, tapi tidak diizinkan. Pelanggaran di situ," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai Kota Bandung pada Kamis (3/2).
Menurut Rasdian, hal itu dinilai memberatkan sanksi yang dikenakan. Sementara itu, hal yang meringankan, yakni pihak pengelola telah mengakui dan melakukan pembubaran ketika terjadi kerumunan.
Meski demikian, sebagai tindak lanjut, pihak pengelola mal disanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
"Hari ini dipanggil, jadi baru pelanggaran pertama, karena ini kerumunan sudah luar biasa. Sesuai kelayakan dan kepantasan penyidik, itu prediksi saya, memang dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ucap Rusdian.
Rasdian memastikan, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen baru yang pertama.
Nantinya, apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, sanksi yang dikenakan akan ditingkatkan hingga penyegelan dan penghentian sementara operasional mal.
"Tetapi manakala dia melakukan hal serupa, kita dinaikan sesuai regulasi yang ada. Bisa diadakan penyegelan, penghentian izin operasional sementara," ucap dia.
Selain menindak mal, lanjut Rasdian, Pemkot Bandung bakal mengintensifkan pemantauan di mal lainnya agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari.
Kerumunan yang terjadi di Festival Citylink itu viral di media sosial. Kerumunan terjadi ketika digelar atraksi barongsai.
