Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Kesaksian Eks Anak Buah Nazaruddin Jadi Novum PK Anas Urbaningrum
24 Mei 2018 17:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
![Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1527152810/gvvkbjp6ya3zhvihsobc.jpg)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi proyek hambalang Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyertakan novum atau bukti baru dalam pengajuan PK tersebut.
ADVERTISEMENT
Novum yang diajukan Anas adalah keterangan dari tiga orang yang dianggap bisa mengklarifikasi kasus hukum ditudingkan kepadanya. Ketiga saksi tersebut adalah Yulianis, Marisi Matondang, dan Teuku Bagus Mohammad Noor.
"Ada bukti tertulis yang menyatakan mendukung PK pemohon yaitu berasal dari Yulianis, Marisi Matondang, serta Teuku Bagus," ujar kuasa hukum Anas dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
![Yulianis di DPR (Foto: Antara Foto/M. Agung Rajasa)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1500893844/cnw3d1pbcajdodwgbtze.jpg)
Yulianis dan Marisi adalah mantan anak buah eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Marisi saat ini berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Ia divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya. Sementara Teuku Bagus adalah mantan petinggi PT Adhi Karya. Ia adalah terpidana kasus korupsi Hambalang.
ADVERTISEMENT
Menurut pengacara, keterangan ketiga orang tadi sudah dituangkan secara tertulis. Namun kemudian majelis hakim yang dipimpin hakim Sumpeno meminta ketiga orang tersebut dapat dihadirkan pula dalam agenda persidangan selanjutnya. Atas permintaan hakim, pihak pengacara Anas siap memenuhinya.
"Untuk saksi Yulianis kami mohon waktu 2 minggu, sedangkan untuk saksi Marisi Matondang dan Teuku Bagus kami akan usahakan untuk hadirkan juga," jawab kuasa hukum Anas.
![Sidang Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1527152797/gbarvshw79dlsuemqebt.jpg)
Penuntut umum KPK sempat menyebut bahwa Yulianis juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus Anas. Namun kubu Anas menyebut ada keterangan baru dari Yulianis yang layak menjadi Novum.
Hakim mempersilakan pihak Anas untuk menghadirkan para saksi itu. Termasuk menghadirkan Teuku Bagus dan Marisi yang sekarang sedang menjalani masa tahanan. Menurut hakim Sumpeno, nantinya hakim yang akan menilai keterangan para saksi itu.
ADVERTISEMENT
"Kami nilai saja nanti apakah betul keterangannya baru. Silakan disusun bagaimana membuktikan keterangannya baru, kalau yang lainnya silakan hubungi sendiri lalu dinyatakan tanggapannya berikut bukti-bukti ini termasuk saksi yang didengar," kata hakim Sumpeno.
Atas tanggapan hakim itu, Anas berharap nantinya ia dapat memperoleh keputusan adil ketimbang putusan sebelumnya.
"Yang penting bagi saya yang ajukan PK adalah bahwa di instansi hukum bernama PK ini saya ingin betul-betul diadili. Sehingga hasilnya putusan yang betul-betul adil berkeadilan itu saja harapan kami, Yang Mulia," kata Anas.