Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kesaksian Marliem ke FBI Bisa Jadi Alat Bukti Petunjuk Penjerat Setnov
23 Januari 2018 16:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
KPK mengeluarkan bukti baru dalam persidangan untuk membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Bukti tersebut adalah rekaman pemeriksaan rekanan proyek e-KTP, Johannes Marliem, saat diperiksa agen FBI yang bernama Jonathan.
ADVERTISEMENT
Johannes Marliem belum pernah diperiksa KPK, sebab ia sempat menolak keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan saat ditemui penyidik lembaga antirasuah itu. Saat ini, KPK sudah tidak bisa menghadirkan Johannes Marliem di persidangan, karena dia tewas bunuh diri di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Namun, rekaman pemeriksaan FBI terhadap Johannes Marliem dinilai bisa menjadi alat bukti petunjuk untuk menjerat Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Kalau berdiri sendiri tentu enggak bisa jadi alat bukti. Tapi bila dikaitkan dengan peristiwa/keterangan lain, lalu terdapat kesesuaian, jadi alat bukti petunjuk," kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta, saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (23/1).
Dalam rekaman itu, Marliem mengungkapkan sejumlah hal terkait Setya Novanto. Termasuk soal adanya jatah 50 persen, pemberian jam tangan Richard Mille hingga pengakuan Marliem memberikan suap.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Gandjar menilai penuntut umum KPK perlu membuktikan lebih lanjut soal keterangan Johannes Marliem tersebut agar rekaman tersebut bernilai alat bukti. Baik itu membuktikan adanya pemberian-pemberian itu atau menghadirkan agen FBI yang memeriksa Johannes Marliem ketika itu.
"Bebas. Yang pasti, nanti akan terasa/terlihat atau bahkan ditegaskan oleh JPU kaitannya satu sama lain dan membuktikan apa," kata Gandjar.