Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kesaksian Pacar Auditor BPK: Diberi Apartemen hingga Dibiayai Umrah
21 Desember 2017 21:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Ali Sadli kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sendiri mendengarkan para saksi yang dihadirkan penuntut umum pada KPK.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah seorang perempuan bernama Salli Okillia yang berprofesi sebagai model dan MC. Dalam kesaksiannya, Salli mengaku pernah disewakan apartemen hingga diberikan uang untuk umrah.
Awalnya, Salli menyebut bahwa dia pertama kali mengenal Ali pada akhir Januari 2017 di sebuah gerai kopi di Plaza Senayan. Pertemuan selanjutnya terjadi sebulan kemudian di daerah Tebet.
Menurut Salli, Ali mengaku berprofesi sebagai pengusaha minyak pada saat perkenalan itu. Dari perkenalan itu, mereka pun saling bertukar nomor telepon. "Yang bersangkutan mengaku sebagai pengusaha minyak. Dia bilang saat pertama kali ketemu," kata Salli dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).
Salli mengungkapkan bahwa dia kemudian saling berkomunikasi dengan Ali. Salli yang sebelumnya tinggal di kos-kosan seharga Rp 3 juta sebulan kemudian disewakan apartemen oleh Ali.
ADVERTISEMENT
"Di awal alamat saya di Tebet Dalam, kos-kosan. Kenapa bicara apartemen, karena setiap bulan enggak tentu dapat gaji. Ali kasihan sama saya, terus bantu saya untuk sewa apartemen," kata Salli yang di sidang memakai kerudung serta cadar itu.
Ali kemudian memberi uang kepada Salli sebagai biaya sewa apartemen.
"Ada melalui transfer. Pertama Rp 20 juta, kemudian ada Rp 25 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, Rp 15 juta. Seingat saya totalnya 120 juta. Saya cari apartemen, memang harganya segitu, Rp 200 juta. Kemudian saya sampaikan ke terdakwa. Selanjutnya setelah itu dua hari, saya ke agennya untuk bayar apartemennya. Dibayarkan, saya ketemu dengan Imam dan Mas Rio, untuk kontrak, serah terima kunci. Kunci dari Mas Rio, ada dua kunci. Satu kunci saya kasih ke Ali," lanjut Salli.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya sewa apartemen, Salli menyebut Ali juga memberikannya uang Rp 40 juta untuk biaya umrah pada bulan April 2017, atau selang 3 bulan setelah perkenalan. "(Diberi uang) Sebelum berangkat," ujar dia.
Salli juga mengaku tidak mengetahui bahwa Ali adalah auditor BPK. Ia tahu pekerjaan Ali setelah tahu dari media massa. "Saya tahu pekerjaannya setelah baca berita, setelah OTT," pungkasnya.
Pemberian-pemberian uang itu pun mengundang tanya majelis hakim. Ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo sempat menanyakan hubungan antara Salli dan juga Ali.
"Sebentar, Pak Jaksa. Ini ada yang terpotong. Kok gampang banget ngasih duit banyak sekali. Hubungan apa saudara dengan terdakwa?" tanya hakim Ibnu.
"Pertemanan, Yang Mulia," jawab Salli.
ADVERTISEMENT
"Ada Saudara pacaran dengan terdakwa?" tanya hakim kembali.
"Iya," jawab Salli dengan suara pelan sambil menunduk.
"Sudah menikah?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Salli.
"Ini pemberian banyak itu, kan banyak sekali, enggak rasionil. Hubungan apa?" kembali hakim bertanya. Namun pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Salli.
"Saudara tadi bilang tinggal di kos-kosan di Tebet. Bayar kos-kosan tadi berapa per bulan?" tanya hakim.
"Rp 3 juta," ujar Salli.
"Pas pindah ke apartemen, per bulan Rp 12 juta?" tanya hakim.
"Iya," ucap Salli.
"Ini bayarnya meningkat jauh banget, dari kos-kosan," kata hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Rio Kurniawan, penyedia agen properti yang bergerak di bidang apartemen, mengaku pernah menjual 1 unit apartemen Cassa Grande Residence di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, ke Salli.
ADVERTISEMENT
Menurut Kurniawan, Salli juga pernah mengaku bahwa Ali Sadli adalah suaminya. Namun, Kurniawan tidak begitu mengenal Ali Sadli. "Mbak Salli enggak pernah datang sama Pak Ali Sadli, suaminya. Saya pernah ketemu sekali, seingat saya," ujar Kurniawan dalam kesaksiannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/12).
Kurniawan menuturkan, apartemen tersebut disewa dengan harga 1.300 dolar AS per bulan. Sementara, Salli langsung menyewa apartemen itu secara tunai untuk 12 bulan.
Di kasusnya, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta dari Kemendes PDTT. Suap diduga diberikan agar Sadli dan bosnya, Rochmadi Saptogiri,dapat mengubah laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dari Wajar Dengan Pengecualian, menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.
Akan tetapi, Ali Sadli tidak hanya didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta. Dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 10,5 miliar, 80 ribu dolar AS, hingga tindak pidana pencucian uang selama ia menjabat sebagai auditor BPK dalam kurun 2014-2017.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ali Sadli juga diduga menerima gratifikasi berupa sebuah 1 unit mobil Mini Cooper dari Tipe S F57 Cabrio A/T Merah tahun 2016.
Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2014-2017. Saat itu, Sadli juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III.B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK sejak Desember 2016 hingga 2017.
Jaksa menduga, uang Rp 10,5 miliar dan 80 dolar AS yang ia terima dibelikan Sadli untuk membeli beberapa bidang tanah dan kendaraan bermotor. Sehingga, Sadli juga didakwa dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.