Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan , masih menuai polemik. Tuntutan masing-masing 1 tahun penjara terhadap 2 penyerang Novel yang merupakan polisi aktif, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis, dinilai tak mencerminkan rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah suatu kesewenang-wenangan proses yang dilakukan. Dengan sangat jelek sekali dan disampaikan dengan vulgar. Oleh karena itu, walau saya katakan sejak awal saya tak permasalahkan secara pribadi, saya maafkan, tapi proses hukum tak boleh dilaksanakan secara curang," ujar Novel dalam diskusi yang digelar Pukat UGM pada Rabu (17/6).
Novel yang merasa saksi-saksi kunci tak diakomodir dalam persidangan, akhirnya menampilkan mereka dalam video yang diunggah di Instagram @novelbaswedanofficial dan kanal YouTube 'Jurnal Novel Baswedan'.
ADVERTISEMENT
Melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Novel menyatakan video kesaksian para saksi kunci menjelaskan adanya upaya menutup-nutupi kasus penyiraman yang dialaminya.
Sementara itu anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, mengonfirmasi video tersebut berisi pernyataan saksi kunci yang merupakan para tetangga Novel. Namun dalam video tersebut tak disebut nama atau inisial para tetangga Novel.
"Betul video dari Tim Advokasi Novel Baswedan. (Pernyataan) saksi yang tidak dihadirkan jaksa di persidangan," ucap Alghiffari yang mempersilakan kumparan mengutipnya.
Berdasarkan keterangan seorang tetangga Novel dalam video tersebut, 1 bulan sebelum kejadian penyiraman air keras pada 11 April 2017, beberapa kali terlihat orang asing yang memantau kediaman Novel.
"1 bulan sebelum penyiraman saya sempat lihat ada orang asing yang mencurigakan. Kenapa saya harus memperhatikan dia (orang asing). Karena kalau duduk di samping itu dia memperhatikan rumah Pak Novel. Kemudian saya keluar sambil ngobrol sama teman, saya perhatian dia dari tempat duduk pindah ke tembok sambil jongkok memperhatikan rumah Pak Novel," ujar tetangga Novel tersebut
ADVERTISEMENT
Sementara tetangga Novel lainnya dalam video itu menilai terdakwa bukanlah pelaku sebenarnya. Sebab ia sempat melihat salah satu pelaku sehari sebelum peristiwa penyiraman air keras.
"Sebenarnya saya punya harapan dipanggil ke pengadilan sehingga bisa mencocokkan langsung apakah orang yang saya lihat pada H-1 (penyiraman) sama dangan orang yang saat ini jadi terdakwa," kata dia.
"Sejauh ini saya hanya membandingkan lewat media. Untuk satu orang saya tidak melihat karena pakai helm full face, yang jelas ada yang badannya gempal. Kemudian (pelaku) kedua yang buka helm yang berdiri ada beberapa kemiripan dengan salah satu terdakwa, tapi mohon maaf saya rasa bukan orang itu," lanjutnya.
Ia juga merupakan salah satu orang yang membawa Novel ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading usai kejadian penyiraman. Saat itu, kata dia, dokter dan tenaga medis menyatakan air yang disiram ke wajah Novel merupakan air keras, bukan air aki seperti yang disampaikan terdakwa dan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saya berbicara dengan dokter, saat itu semua (tenaga medis) yang ada di ruangan itu membicarakan bahwa itu air keras," ucapnya.
Adapun Alghiffari menilai tak dihadirkannya 2 tetangga Novel yang merupakan saksi kunci menandakan beberapa kejanggalan yakni:
1. Ada rekayasa yang sempurna untuk menutupi kasus penyiraman Novel Baswedan agar tidak terungkap hingga aktor intektualnya.
2. Kuat dugaan kejaksaan memiliki peran strategis untuk menutup kasus penyerangan terhadap Novel.
3. Persidangan hanya sekedar formalitas dan berpotensi menghukum orang yang sebenarnya bukan pelaku.
"Sebaiknya publik jangan cepat puas dengan keputusan dalam persidangan RB dan RK. TGPF independen tetap harus didesakkan kepada Presiden," tegas Alghiffari.
Hingga saat ini, persidangan kasus Novel telah memasuki replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) kedua terdakwa. Sidang selanjutnya pada Senin (29/6) ialah duplik atau jawaban pengacara terdakwa terhadap replik jaksa. Sebelum akhirnya berujung pada sidang putusan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.