Kesaksian Petugas Kebersihan-Kantin KPK yang Mengaku Terbantu Donasi Sukarela

7 April 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membeberkan manfaat dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada para pegawai untuk memberikan donasi sukarela. Surat Edaran itu menjadi polemik karena meski sifatnya sukarela tapi ada batasan minimal donasi.
ADVERTISEMENT
Penggalangan donasi itu dilakukan oleh Korpri KPK. Dalam Surat Edaran disebut bahwa tujuannya ialah untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan saling berbagi terhadap sesama, khususnya antar-pegawai KPK.
Pengurus Korpri sekaligus Ketua Satgas COVID-19 KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyebut bahwa donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan. Tidak hanya bagi internal pegawai namun juga kepada masyarakat lainnya.
Termasuk di antaranya, para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi COVID-19, serta para warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia.
“Selanjutnya, penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntable kepada seluruh pegawai KPK,” kata Yonathan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Menurut dia, pengumpulan donasi kemanusiaan di lingkungan KPK sejatinya tidak hanya kali ini saja. Ia kemudian merinci selama pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020, tercatat sejumlah 771 kasus positif di KPK.
ADVERTISEMENT
Terdiri dari 600 orang pegawai KPK, 67 orang pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya, serta 54 orang tahanan. Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat 4 pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif COVID-19.
“Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama,” kata Yonathan.
Sejumlah pegawai KPK pun kemudian memberikan testimoni bagaimana mereka terbantu dengan adanya donasi itu. Salah satunya ialah petugas kebersihan, Sudrajat.
Menurut Sudrajat, ketika dirinya divonis positif COVID-19, pegawai KPK langsung turun tangan membantu. Sudrajat diberi bantuan langsung berupa sembako dan uang senilai Rp 2 juta untuk memenuhi kebutuhan selama isolasi mandiri.
“Saya terkena COVID-19 waktu gelombang pertama. Sangat sedih dan tertekan karena lingkungan kurang support. Namun, teman-teman KPK sangat membantu memenuhi kebutuhan hidup saya, dan Alhamdulillah (bantuan dana) bisa dipakai dengan baik juga untuk keperluan beli obat-obatan,” ujar Sudrajat.
ADVERTISEMENT
Selain Sudrajat, pegawai alih daya di penuntutan, Saeful Amin, juga turut merasakan kepedulian para pegawai KPK.
Saeful yang kala itu istrinya tengah hamil, mengalami pendarahan pada janin ditambah vonis positif COVID-19. Ia mengaku bahwa dana hasil patungan dari para pegawai KPK sangat membantunya.
“Saya pegawai alih daya di sini dengan pendapatannya hanya Upah Minimum Regional (UMR). Namun pegawai di sini sangat peduli dan membantu keluarga saya dari kesusahan saat itu,” ujarnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Reni Wiyanti, seorang pedagang kantin di lingkungan KPK juga turut terbantu iuran itu. Usai dinyatakan positif COVID-19, Reni terpaksa tidak bisa berjualan dikarenakan harus menjalani isolasi mandiri.
“Waktu itu ada syarat untuk kembali berdagang lagi di sini, yaitu menunjukkan hasil tes SWAB negatif. Saya tidak ada uang untuk membayar tes tersebut, akhirnya pihak KPK menelepon dan membantu untuk biaya tes swab tersebut,” kisahnya.
ADVERTISEMENT
Ihdal Husnayain, seorang pegawai alih daya di Rumah Tahanan, pun mengaku hal serupa. Baginya di KPK itu ibarat satu tubuh. Jika ada yang sakit, semua pun turut merasakan sakit. Solidaritas antar pegawai sangat erat.
“Saya berharap donasi seperti ini harus tetap ada. Karena sangat membantu bagi teman-teman yang sangat kesulitan apalagi gelombang pandemi COVID-19 belum selesai,” katanya.
Solidaritas pegawai KPK juga disebut bermanfaat buat orang lain. Hal itu seperti diceritakan oleh Romo Bodro Saprono, pegawai alih daya di bagian Rumah Tangga. Saat dirinya terbaring sakit karena positif COVID-19, pihak KPK memberikan bantuan salah satunya adalah tabung oksigen.
“Saat saya sudah masa pemulihan, tiba-tiba tetangga saya sekarat. Sesak napas. Saya langsung pinjamkan tabung oksigen dari KPK. Tabung oksigen itu saya serahkan ke tetangga karena waktu itu dia sudah parah. Jadi kalau gak dipinjamkan mungkin tidak tertolong. Jadi bersyukur juga pertolongan dari kantor dan selamat bisa dipakai tetangga yang sedang kritis,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain memberikan dukungan multivitamin, sembako, peralatan kesehatan, dan obat-obatan, KPK juga membantu para pegawai yang harus mendapat perawatan untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan, seperti puskesmas atau rumah sakit. KPK juga memberikan santunan duka cita bagi keluarga pegawai yang meninggal dunia karena COVID-19.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lebih lanjut, Yonathan menambahkan bahwa di lingkungan KPK, budaya solidaritas sangat dijunjung tinggi. Para pegawainya kerap berdonasi jika ada pegawainya yang sedang tertimpa musibah. Baik musibah sakit maupun bencana alam.
“Agar pengumpulan donasi ini terkoordinasi dengan baik, KORPRI KPK memfasilitasi pengumpulan, pemanfaatan, hingga pelaporannya. Sehingga pengelolaan donasi kemanusiaan ini transparan dan akuntabel untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh pegawai KPK,” jelas Yonathan.
Ke depannya, KPK kembali melakukan pengumpulan dana kemanusiaan. Dana yang terkumpul kali ini tidak hanya diperuntukkan bagi internal KPK saja, tapi juga akan disumbangkan kepada masyarakat lainnya yang sedang tertimpa bencana. Pelaksanaannya, KPK akan bekerja sama dengan lembaga sosial dalam pendistribusiannya.
ADVERTISEMENT
KPK telah mengeluarkan dua SE imbauan kepada para pegawai untuk memberikan donasi sukarela. Dalam edaran pada 2021 itu, disebutkan bahwa iuran tersebut untuk kepedulian sesama insan KPK. Namun sumbangan tersebut dipatok minimal Rp 250 ribu.
SE tersebut Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. SE itu dikeluarkan pada 2021.
Belakangan, muncul SE baru per 8 Maret 2022. Dalam edaran terbaru ini, diatur lebih rinci soal minimal donasinya bagi setiap pegawai. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa meski ada patokan nominal, tapi hal itu bukan paksaan.
"Memberikan sejumlah tersebut silakan, kurang boleh, lebih pun tentu lebih baik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (7/4).
"Jika pun tidak memberikan juga tidak apa-apa. Kembali kepada rasa kemanusiaan dan solidaritas masing-masing pegawai. Tidak ada paksaan," ujar dia.
Ali menambahkan, semua donasi itu nantinya dikumpulkan di rekening atas nama Korpri KPK. Menurut dia, laporan pertanggungjawaban juga dilakukan secara terbuka dan transparan melalui email seluruh pegawai, Pimpinan, dan Dewas KPK.