Kesaksian Warga Ketika Kericuhan Pecah di Rutan Kabanjahe, Sumut

13 Februari 2020 0:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga binaan Rutan Kabanjahe Sumatera Utara saat dievakusi menggunakan tangga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga binaan Rutan Kabanjahe Sumatera Utara saat dievakusi menggunakan tangga. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kericuhan yang terjadi di Rutan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, membuat geger warga setempat. Pasalnya sempat terjadi aksi pembakaran rutan hingga pelemparan batu yang dilakukan sejumlah narapidana ke polisi saat hendak dievakuasi.
ADVERTISEMENT
"Mereka teriak-teriak lalu entah pecahkan apa dari dalam. Habis itu besi mereka pukuli orang, itu juga melawan, dari dalam dilemparinya batu dari dalam (rutan) habis itu rutannya dibakar," kata seorang warga bernama Agni Sinulingga yang rumahnya di samping Rutan Kabanjahe.
Pelemparan dilakukan saat polisi masuk ke dalam rutan untuk mengevakuasi narapidana. Situasi itu baru kondusif ketika anggota TNI dari Dandim 0205 datang meminta para narapidana menenangkan diri.
"Evakuasi sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka dikeluarkan dari tembok oleh TNI karena dari pintu depan sudah penuh dengan api," ucap Agni.
Petugas gabungan menggiring narapidana pascakerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2). Foto: ANTARA FOTO/Hasan
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan kericuhan terjadi setelah pihak rutan melakukan pengecekan rutin sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu, ada salah satu warga binaan yang melanggar dan diberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
Narapidana itu tak diterima ditegur hingga melawan. Perlawanan narapidana juga memicu narapidana lainnya untuk berontak.
"Itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," kata dia.
Martuani mengatakan 10 narapidana yang merusak dan membakar sebagian gedung Rutan Kabanjahe ditangkap. 10 narapidana itu langsung dipindah ke rumah tahanan Polres Tanah Karo untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang kami kenakan Pasal 170 KUHP," ucap Martuani.