Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kesal Dibandingkan dengan Anak Tetangga, Anak di Labusel Bacok Ayah & Ibunya
21 Oktober 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang anak laki-laki berinisial ASD (22 tahun) di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut, membacok kedua orang tuanya pada Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Akibat ulahnya ini, sang ibu, Rokibah Rambe (41 tahun), mengalami luka robek di kepala sebanyak 25 jahitan dan harus dioperasi.
Sementara, ayahnya, Potan Aspan (49 tahun), mengalami luka dengan 10 jahitan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan, Ipda Sofyandi, mengatakan insiden ini bermula saat Rokibah sedang duduk santai di dalam rumah sambil membersihkan pisang hasil panennya.
Lalu, ASD tiba-tiba datang dan membacok sang ibu dengan sebilah parang.
“Jadi dia (pelaku) masuk ke rumah, dari pintu itu dia udah pegang parang, jadi kalau keterangan adiknya itu, bahwa dia yang di situ, tak ada tanya-tanya langsung bacok ibunya yang sedang duduk di bawah (lantai) sedang menyisir pisang kan begitu,” kata Sofyandi saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
“Menjeritlah ibunya minta tolong, baru datang ayahnya dari dapur untuk melihat kejadian,” sambungnya.
Saat itu, ayah pelaku hendak menghentikan aksi ASD. Namun, ia justru malah diserang.
“Si anak masih memegang parang, berusaha bantu untuk melerai, malah si anak ini membacok lagi ayahnya,” sambungnya.
Akhirnya, kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala. Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian itu pun turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Motif: Dendam Dibandingkan dengan Anak Tetangga
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Sofyandi, aksi pembacokan ini dilatarbelakangi lantaran ASD dendam kepada orang tuanya. Hal itu dikarenakan orang tuanya kerap membandingkan ia dengan anak tetangga.
“Dibandingkannya begini, kenapa si anak ini kalau diberi tahu tak pernah mau mendengar apa nasihat orang tuanya, jadi dia itu pulang sampai rumah makan, tidur, habis itu pergi,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Jadi dibandingkan dengan anak tetangga itu, anak itu mau bantu orang tuanya kan begitu, jadi si anak ini merasa kok dibandingkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ASD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.