Kesal Diminta Cuci Piring, Ponakan Bunuh Tante

7 April 2025 15:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, dalam konpers kasus ponakan bunuh tante. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, dalam konpers kasus ponakan bunuh tante. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan Rezky Fauzan Renajaya alias Eki (28 tahun) atas kasus pembunuhan terhadap tantenya sendiri, berinisial EL (58).
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di Kota Bogor pada Minggu (6/4) pukul 16.00 WIB. Awalnya, pelaku diminta untuk mencuci piring oleh tantenya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan keduanya sempat cekcok terlebih dahulu.
"Tantenya mencipratkan air ke muka sehingga tidak terima dan melemparkan spons cuci piring ke arah korban dan pada saat itu kemudian tersangka melakukan pemukulan secara brutal bertubi-tubi ke arah wajah korban," ujarnya, Senin (7/4).
Aji menyebutkan korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan kanan, dahi sebelah kanan pun terdapat robekan cukup besar. Di daerah dagu dan mata juga terdapat memar.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, tidak menggunakan alat, tetapi kita coba lakukan autopsi," katanya.

Pelaku Diurus dan Dibiayai Tante

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, dalam konpers kasus ponakan bunuh tante. Dok: Ist.
Menurut Aji, pelaku sempat diurus atau dibiayai oleh tantenya (korban) tapi kekesalan tersangka ini memang sudah kumulatif dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Karena yang bersangkutan ini sering dilarang keluar rumah oleh tantenya, sehingga sakit hati dan emosi memuncak," katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 KUHP tentang pembunuhan.