Kesal Dipaksa Layani Kelainan Seksual, Pemuda Bunuh Pria Paruh Baya di Jakut

10 Juli 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maulana Aziz (20) pelaku pembunuhan pria paruh baya di Pademangan, Jakarta Utara.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Maulana Aziz (20) pelaku pembunuhan pria paruh baya di Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda bernama Maulana Aziz (20) ditangkap polisi karena membunuh Waluyo (51), pria paruh baya di sebuah rumah kontrakan di Pademangan, Jakarta Utara. Dia ditangkap di tempat pelariannya di Wonosobo, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho mengatakan, perkenalan keduanya berawal dari korban yang menampung pelaku di rumah kontrakannya. Pelaku sendiri di Jakarta untuk merantau.
"Jadi pelaku ditampung di rumah korban karena pelaku merantau. Sudah kurang lebih setahun pelaku tinggal di rumah korban," kata Yudho lewat keterangannya, Senin (10/7).
Selama tinggal di rumah korban, Maulana mengaku kerap mengalami hal yang tidak menyenangkan. Kepada polisi, ia mengaku dipaksa untuk melayani kelainan seksual korban.
Hingga pada Senin (3/7) dini hari, kesabaran pelaku habis. Ia yang geram dengan perlakuan Waluyo akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa pria paruh baya tersebut.
"Pelaku dan korban tinggal bersama-sama di daerah Pademangan, pelaku dipaksa untuk melayani korban, sehingga pelaku sakit hati," ungkap Titus.
ADVERTISEMENT
"Setelah setahun (dilecehkan) ia membunuh korban dengan pisau dan gunting dengan cara menusuk leher korban dengan benda tersebut sampai meninggal," imbuhnya.
Setelah itu Maulana melarikan diri ke kampung halamannya. Dua hari berselang, tepatnya Rabu (5/7), dua tetangga korban mencium bau tak sedap dari dalam rumah kontrakan Waluyo. Setelah dibuka, rupanya ditemukan jasad Waluyo yang telah membusuk ditutupi pakaian.
"Iya betul setelah dibunuh maka mayat ditutupi pakaian. Terdapat beberapa luka tusukan di tubuh korban," tutur Titus.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Maulana. Ia segera diamankan beberapa hari setelah pembunuhan.
Atas perbuatannya, Maulana dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.