Kesal Ditegur karena Sering Mabuk, Pria di Nias Tikam Tetangganya hingga Tewas

3 Februari 2025 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Mitch Saint/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Mitch Saint/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria berinisial SN di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, pada Kamis (30/1). Penyebabnya, SN menikam tetangganya yakni FH hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana menuturkan, aksi penikaman ini terjadi lantaran pelaku tak terima ditegur oleh korban.
“Tersinggung karena ditegur akibat kebiasaannya mabuk,” kata Ferry dalam keterangannya, Senin (3/2).
Ferry mengatakan, insiden penikaman ini terjadi pada Rabu (29/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu keduanya sedang berada di sebuah acara di kampung mereka.
“Saat itu, FH menegur SN dengan nada keras yang kemudian memicu emosi pelaku,” kata dia.
"Merasa tersinggung, SN sempat pulang untuk mengambil sebilah pisau, lalu kembali ke lokasi acara dan langsung menikam punggung sebelah kiri korban hingga mengalami luka tembus," sambungnya.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Sitoli. Nahas, dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Sementara, pelaku melarikan diri ke hutan. Namun, tak lama setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
"Personel Sat Reskrim segera mengamankan SN setelah mendapat laporan dari keluarganya. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.
Atas perbuatannya, SN ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 serta Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.