Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kesal Ditipu Grup 'Uka-Uka' Pengganda Uang, Pria Ini Edarkan Uang Palsu
22 November 2024 22:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap 3 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Mereka adalah G (57), S (23), dan A (46).
ADVERTISEMENT
"Kami amankan 3 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Kita ungkap kasus ini dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Jumat (22/11).
Salah satu tersangka yakni G, mengaku, akal bulusnya untuk memproduksi dan edarkan uang palsu berawal dari dia kena tipu. Dia jadi jadi korban praktik penipuan penggandaan uang dari sebuah grup di media sosial dan pesan singkat bernama 'Uka-uka'.
"Ya awalnya saya juga ketipu, setor uang buat digandakan, ternyata dapatnya palsu. Dari situ kepikiran buat produksi juga, saya bagian jual," kata G.
Kepada polisi, tersangka pun mengaku belajar palsukan uang secara otodidak. Dalam bisnis terlarangnya, mereka bermodalkan mesin print, kertas HVS, plus tinta warna sesuai dengan warna yang ada di Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, pecahan uang yang mereka palsukan.
ADVERTISEMENT
"Pengakuannya belajar otodidak, jadi mereka berbagi peran. Ada yang mencetak dan ada yang menjual. Pengakuannya beroperasi sudah 1 bulan," kata Tri.
Dari para pelaku polisi pun mengamankan 1097 lembar uang palsu dengan nilai Rp 1,6 miliar, terdiri dari pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu.
Setiap 4 juta dari uang palsu itu, dihargai Rp 1 juta. Sehingga apabila ditotal, semua lembar uang palsu yang disita bernilai setara Rp 70 juta.
Tri pun mengungkap, uang palsu itu dijual secara online. Namun, menurutnya ada juga pembeli yang datang langsung ke para tersangka.
"Dijual secara online, kemudian ke pemesan maupun yang datang langsung. Pengakuannya ada yang diedarkan di Jatim, Indramayu, sampai Palembang," kata Tri.
ADVERTISEMENT
Atas kelakuan culasnya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP juncto Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Memalsukan atau Meniru Mata Uang atau Uang Kertas yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” kata Tri soal hukumannya.