news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kesal ke Warga Sekitar, Pemuda Rusak Ogoh-ogoh Raksasa Milik Desa di Bali

12 Maret 2025 11:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang merusak ogoh-ogoh milik Desa Adat Kusuma Kejati, Kota Denpasar, Bali. Foto: Polresta Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang merusak ogoh-ogoh milik Desa Adat Kusuma Kejati, Kota Denpasar, Bali. Foto: Polresta Denpasar
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda berinisial KE (25 tahun) nekat merusak ogoh-ogoh raksasa milik Desa Adat Kusuma Kejati, Kota Denpasar, Bali, Selasa (11/3), sekitar pukul 13.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Alasan KE merusak ogoh-ogoh itu lantaran jengkel dan kesal dengan beberapa warga sekitar. KE belum menjelaskan hal yang membuat dia kesal dengan beberapa warga.
"Masih didalami mengapa dia jengkel dan kesal," kata Kasi Humas Polresta Denpasar saat dikonfirmasi Rabu (12/3).
Ogoh-ogoh adalah karya seni patung dalam kebudayaan Bali yang umumnya diarak saat Pengrupukan atau H-1 Hari Nyepi. Patung ini biasanya berbentuk Bhuta Kala, menggambarkan sifat negatif manusia.
Perbuatan KE merusak ogoh-ogoh di Banjar atau gedung desa dilihat oleh warga setempat, sekitar pukul 13.00 WITA kemarin.
Sebagai ilustrasi: Orang Bali mengarak "Ogoh-Ogoh" saat pawai sehari sebelum hari raya Nyepi, di Denpasar, Bali, Selasa (21/3/2023). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
KE kepergok mematahkan tangan dan kaki ogoh-ogoh lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan berboncengan bersama temannya.
Warga ini kemudian melaporkan ke desa adat dan laporan itu diteruskan ke pihak kepolisian. Polisi lalu mengecek rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan dan pelaku.
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap KE di rumahnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA.
Atas perbuatannya, KE kini ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KE dijerat dengan Pasal 407 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal tiga bulan penjara.