Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kesal Motornya Dilempari Batu saat Antar Pacar, Pria di Jakut Bacok Warga
12 Juni 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Ralph W. Emerzon Lelang alias Waldo ditangkap polisi di kediamannya di Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (9/6). Dia ditangkap atas kasus pembacokan terhadap warga Koja.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku mengantar pacarnya di kawasan Kel. Rawa Badak Utara, Koja. Saat itu, motor yang dikendarainya dilempari seseorang yang tak diketahui pelakunya.
Pelaku saat itu merasa tersinggung dan memutuskan kembali ke kediamannya.
"Pelaku kesal dengan warga sekitar TKP dikarenakan saat pelaku datang ke tempat kejadian hendak menjemput pacarnya tiba-tiba dilempari batu dan mengenai sepeda motor korban, sehingga pelaku pulang ke kontrakannya," kata Syahroni lewat keterangannya, Selasa (12/6).
Di kediamannya, lanjut Syahroni, pelaku mengambil parang. Dia lalu kembali ke lokasi tempat motornya dilempari. Di sana pelaku langsung menyerang warga sekitar.
Akibatnya, ada 4 warga berinisial MSS, I, AM, dan IA mengalami luka. Salah satu korban, MSS, bahkan pergelangan tangannya hampir putus.
ADVERTISEMENT
Setelah membacok korban, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke kontrakannya. Kasus itu lalu dilaporkan, bermodalkan CCTV pelaku ditangkap.
"Pelaku cabut senjata tajam jenis parang tersebut lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada di sekitar kejadian," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Syahroni, pelaku pernah terlibat sejumlah kasus. Salah satunya kasus pembunuhan dan pernah jadi DPO Polres Bekasi.
"Pelaku pernah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP di Lippo Cikarang dan masuk dalam DPO Polres Bekasi," ungkapnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana & UU Darurat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Pelaku terancam hukuman 13 tahun penjara.
ADVERTISEMENT