Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap M Rifki Fajar (18) usai membacok RP (16). Ia melakukan hal itu karena kesal sekolahnya diejek.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi dalam tawuran pelajar yang pecah pada Jumat (17/1) di Jalan Pekayon I, Jakarta Selatan. RP mengalami luka robek pada bagian punggung belakang hingga harus dirawat RSUD Pasar Minggu.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Priyatno mengatakan Fajar ditangkap pada Senin (20/1). Ia ditangkap di sekolahnya.
"Kita koordinasi dengan pihak sekolah dan dilakukan interogasi di sekolah. Pelaku mengakui bahwa telah membacok korban dengan menggunakan celurit," kata Priyatno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
Fajar juga diminta untuk menunjukkan barang bukti celurit yang digunakannya. Selain itu, polisi juga meminta agar pelaku menunjukkan rekan-rekannya yang terlibat tawuran.
"Motifnya, pelaku merasa kesal karena nama sekolahnya sering diejek sehingga terjadi tawuran dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Priyatno.
ADVERTISEMENT
Polisi menyita barang bukti berupa celurit dan rekaman CCTV. Fajar dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ia terancam ancaman 5 tahun penjara.