Kesal Sering Dikerjai, Niat Ngeprank Balik Berujung Dilaporkan Polisi

9 Januari 2020 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Banuumanik Kompol Putu Krishna saat konferensi pers di kantornya Foto: Afiati Tsalitsati//kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Banuumanik Kompol Putu Krishna saat konferensi pers di kantornya Foto: Afiati Tsalitsati//kumparan
ADVERTISEMENT
Anwar Noer Hamzah (45) tak bisa berkutik saat dicokok polisi di rumahnya di Banyumanik, Semarang, Rabu (8/1) kemarin. Dia dilaporkan ke polisi setelah diduga mencuri motor milik tetangganya.
ADVERTISEMENT
Di Mapolsek Banyumanik, Anwar yang sehari-hari berjualan kue itu mengaku tak berniat mencuri motor milik bos telur langganannya. Anwar hanya berniat mengerjai.
"Awalnya saya jengkel sama yang kerja di situ, karena setiap beli telur motor saya disembunyikan. Niatnya mau balas ngerjai," kata Anwar dengan wajah tertunduk di Mapolsek Banyumanik, Kamis (9/1).
Kapolsek Banuumanik Kompol Putu Krishna saat konferensi pers di kantornya Foto: Afiati Tsalitsati//kumparan
Tak berselang lama dari kejadian, polisi berhasil menangkap Anwar di rumahnya. Sedangkan motor Honda Beat bernopol H 5931 BPG milik Imbang Varlender Silitonga, dalam keadaan sudah dicopot pelat nomornya.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Putu Krishna, menjelaskan peristiwa ini terjadi Rabu (8/1), sekitar pukul 08.50 WIB.
Kapolsek Banuumanik Kompol Putu Krishna saat konferensi pers di kantornya Foto: Afiati Tsalitsati//kumparan
Motor korban saat itu terparkir di depan tempatnya berdagang grosir telur, yakni di wilayah Pasar Rasamala Raya, Srondol Wetan, Banyumanik.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini mengaku langganan grosir telur di tempat korban dan sering dikerjai karyawannya," ujarnya.
Kapolsek Banuumanik Kompol Putu Krishna saat konferensi pers di kantornya Foto: Afiati Tsalitsati//kumparan
Namun, kata Krishna, pihaknya tidak bisa langsung mempercayai keterangan pelaku lantaran dari pemeriksaan pelaku saat mencuri sudah menyiapkan kunci duplikat miliknya.
"Setelah mencuri motor milik korban, pelaku sengaja membuang plat nomor sepeda motor di tempat sampah dan stiker yang menempel untuk menghilangkan jejak," ujar Kapolsek.
Kini Anwar harus menanggung akibatnya dan harus menjalani hukuman di Mapolsek Banyumanik. Anwar dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan.