Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Anwar Noer Hamzah (45) tak bisa berkutik saat dicokok polisi di rumahnya di Banyumanik, Semarang, Rabu (8/1) kemarin. Dia dilaporkan ke polisi setelah diduga mencuri motor milik tetangganya.
ADVERTISEMENT
Di Mapolsek Banyumanik, Anwar yang sehari-hari berjualan kue itu mengaku tak berniat mencuri motor milik bos telur langganannya. Anwar hanya berniat mengerjai.
"Awalnya saya jengkel sama yang kerja di situ, karena setiap beli telur motor saya disembunyikan. Niatnya mau balas ngerjai," kata Anwar dengan wajah tertunduk di Mapolsek Banyumanik, Kamis (9/1).
Tak berselang lama dari kejadian, polisi berhasil menangkap Anwar di rumahnya. Sedangkan motor Honda Beat bernopol H 5931 BPG milik Imbang Varlender Silitonga, dalam keadaan sudah dicopot pelat nomornya.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Putu Krishna, menjelaskan peristiwa ini terjadi Rabu (8/1), sekitar pukul 08.50 WIB.
Motor korban saat itu terparkir di depan tempatnya berdagang grosir telur, yakni di wilayah Pasar Rasamala Raya, Srondol Wetan, Banyumanik.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini mengaku langganan grosir telur di tempat korban dan sering dikerjai karyawannya," ujarnya.
Namun, kata Krishna, pihaknya tidak bisa langsung mempercayai keterangan pelaku lantaran dari pemeriksaan pelaku saat mencuri sudah menyiapkan kunci duplikat miliknya.
"Setelah mencuri motor milik korban, pelaku sengaja membuang plat nomor sepeda motor di tempat sampah dan stiker yang menempel untuk menghilangkan jejak," ujar Kapolsek.
Kini Anwar harus menanggung akibatnya dan harus menjalani hukuman di Mapolsek Banyumanik. Anwar dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan.