Kesal Tak Dibagi Harta Warisan, Adik di Tangsel Bunuh Kakak Pakai Celurit

10 Mei 2025 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus adik yang membunuh kakaknya karena masalah warisan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus adik yang membunuh kakaknya karena masalah warisan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Tangerang Selatan berinisial F (52) ditangkap polisi karena membunuh kakak kandungnya yang berinisial N (65). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 30 April 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, kasus itu bermula ketika pelaku melihat korban melintas dengan motor. Lalu pelaku mengejar korban hingga berhenti di depan sebuah toko material.
Pelaku lalu mengacungkan celurit yang sudah ia siapkan. Korban pun sempat berupaya untuk membela diri menggunakan balok kayu, namun gagal. Bagian pundak kiri korban pun terkena sabetan.
Pers rilis kasus adik yang membunuh kakaknya karena masalah warisan. Foto: Istimewa
"Menyebabkan luka fatal. Korban berjalan terhuyung-huyung ke seberang toko material sebelum akhirnya roboh di depan sebuah warung," kata dia lewat keterangan yang diterima di Polres Tangtang Selatan pada Sabtu (10/5).
"Setelah kejadian, pelaku mendatangi rumah kakak perempuannya dan mengaku telah menghabisi nyawa korban sambil menunjukkan celurit yang digunakan," lanjut dia.
Polisi menangkap pelaku di wilayah Pamulang. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pembunuhan tersebut dipicu masalah pembagian harta warisan. Selain itu, pelaku juga mengaku tak terima atas ucapan korban yang acap kali merendahkan martabatnya.
Pers rilis kasus adik yang membunuh kakaknya karena masalah warisan. Foto: Istimewa
"Pelaku merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikannya bagian dari hasil gadai," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kini, F telah ditetapkan jadi tersangka dan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
"Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tandas dia.