Kesal Tak Diberi 'Jatah Preman', Pria di Kebon Jeruk Aniaya Dua Pemulung

14 Oktober 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penganiayaan pada pengepul barang rongsok di Polsek Kebon Jeruk. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penganiayaan pada pengepul barang rongsok di Polsek Kebon Jeruk. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial AW (43) ditangkap jajaran Polsek Kebon Jeruk karena menganiaya dua pengepul barang rongsok. Peristiwa itu terjadi di Jalan Harun Raya Ujung, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (6/10).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan peristiwa bermula ketika AW mendatangi dia korban dengan maksud menagih uang 'jatah preman'. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban sehingga memicu kemarahan AW.
AW Kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak disebut nominal jatah preman yang diminta oleh AW.
"Serangan brutal itu mengakibatkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan, sementara saudaranya Deris Warso Alfajar, menderita luka robek di leher kiri, leher ke pipi kanan, serta hidung," kata dia di Polsek Kebon Jeruk melalui keterangan yang diterima pada Senin (14/10).
Pers rilis kasus penganiayaan pada pengepul barang rongsok di Polsek Kebon Jeruk. Foto: Dok. Istimewa
Setelah puas menganiaya dua korban, pelaku melarikan diri. Sementara itu, dia korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk dan dilakukan rangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pengejaran, AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk," kata dia.
Akibat perbuatannya, AW disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
Pers rilis kasus penganiayaan pada pengepul barang rongsok di Polsek Kebon Jeruk. Foto: Dok. Istimewa