Kesal Tak Diberi Uang, Pengamen Aniaya Pengunjung Alun-Alun Bandung

8 November 2022 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penganiayaan di Mapolsek Regol pada Selasa (8/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penganiayaan di Mapolsek Regol pada Selasa (8/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dedi (23), pria yang berprofesi sebagai pengamen ini harus berurusan dengan hukum. Hal itu lantaran dia menganiaya seorang warga dengan menggunakan kaca.
ADVERTISEMENT
Rupanya, aksi penganiayaan itu didasari rasa kesal terhadap korban yang tak memberikan uang saat dia mengamen.
Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Alun-alun Bandung atau tepatnya Taman Palestine, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban berinisial DR tengah berkunjung ke lokasi tersebut.
Menurut Edy, saat sedang asyik menikmati suasana Alun-alun, datang lah pelaku untuk mengamen. Setelahnya, pelaku meminta uang, namun tak diberikan oleh korban.
Dedi sempat memaksa korbannya hingga berujung keributan antara keduanya.
Pers rilis kasus penganiayaan di Mapolsek Regol pada Selasa (8/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Setelah mengamen, Dedi meminta uang. Tetapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban," kata Edy di Mapolsek Regol pada Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
Ketika keributan terjadi, sambung Edy, pelaku mengambil pecahan kaca yang berada di sekitar lokasi kemudian ditusukkan ke bagian tubuh korban. Korban sempat menangkisnya hingga mengakibatkan luka di tangan kiri.
"Tak puas menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban," ujar dia.
Usai kejadian, korban pergi meninggalkan lokasi untuk mengobati lukanya dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa pecahan kaca dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Dari informasi yang diperoleh polisi, kata Edy, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus penganiayaan. Saat ini, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Dedi disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.