Kesal Tak Dikirimi Uang, Pasutri di Jakut Aniaya Bayi Sepupunya hingga Kritis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap bayi di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (31/7/2024).  Foto: Dok. Istimiewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap bayi di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (31/7/2024). Foto: Dok. Istimiewa

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai menganiaya dua anak sepupunya yang berusia 4 tahun dan 1 tahun 8 bulan. Dua korban dianiaya hingga menderita luka berat dan kritis di rumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan soal anak diduga jadi korban kekerasan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menetapkan pasutri itu sebagai tersangka.

"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (31/7).

Menurut Gidion, korban merupakan anak dari sepupu pelaku. Aksi penganiayaan itu sudah dilakukan pelaku sejak 21 Juli 2024 dan dipicu pelaku yang kesal tak dikirimi uang oleh orang tua korban.

"Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," ujar dia.

Pers rilis kasus penganiayaan terhadap bayi di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (31/7/2024). Foto: Dok. Istimiewa

"Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," lanjut dia.

Gidion menyebut pelaku menganiaya korbannya dengan menggunakan berbagai benda seperti sabuk, palu, dan penggaris besi. Kini, kedua korban mengalami luka berat dan kritis di rumah sakit.

"Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tapi itu perlu observasi lebih jauh. Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih," papar dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan UU Perlindungan Anak dengan pemberatan dan diancam pidana kurungan 10 tahun. Selain itu, dua pelaku juga disangkakan pasal dalam UU KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.