Kesalnya Istri ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Saldo ATM Nol, Gara-gara Kau

7 Januari 2025 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan  Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Istri Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, Martha Panggabean, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang turut menjerat suaminya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Martha mengungkapkan bahwa suaminya menerima gaji sebagai Hakim sebesar Rp 28 juta. Akan tetapi, sejak bulan Desember 2024, Martha mengungkapkan bahwa Mangapul sudah tidak lagi menerima gaji sebagai Hakim.
"Sejak Desember [2024] tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang, padahal anak saya ada 3 mahasiswa, ini yang bikin saya sedih. Dan satu lagi di swasta juga yang bungsu," ujar Martha dalam persidangan.
Bahkan, ia juga mengaku kesal kepada Mangapul saat dirinya ingin menarik uang di rekeningnya untuk kebutuhan anak-anaknya.
Martha menyebut, gara-gara perbuatan sang suami yang ikut terlibat diduga menerima suap dan gratifikasi dalam menjalankan tugasnya, keluarga pun terkena imbasnya.
"Saya dua kali datang ke ATM selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol. Sedih sekali itu saya, Pak," kata Martha sambil menangis.
Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi, dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi masalah itu, Martha mengaku mencoba meminta bantuan keluarga hingga saudara iparnya.
"Saya minta bantuan sama kakak. Kakak saya juga ada. Kakap ipar juga tolong saya dibantu," tutur dia.
"Nanti kalau saya uang, namanya ibu-ibu ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser, supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak," pungkasnya.
Adapun dalam dakwaannya, Mangapul bersama dua orang hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar). Suap itu diduga terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Usai uang tersebut diterima, Erintuah kemudian sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.
Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Untuk Mangapul, ia didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.